Prabowo Akan Cari Jalur Konstitusi Lain Usai Kalah di MK, Netter Mengaku Lelah
Instagram/prabowo
Nasional

Majelis Hakim MK memutuskan menolak seluruh dalil gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan oleh Prabowo-Sandiaga. Mereka menilai bukti yang diberikan kurang menguatkan gugatan.

WowKeren - Proses peradilan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden 2019 telah berakhir. Dalam sidang putusan yang digelar kemarin, Kamis (27/6), Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyebut MK menolak seluruh gugatan yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Menanggapi hal tersebut, Calon Presiden (Capres) 02 Prabowo pun langsung menggelar konferensi pers di kediamannya di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan. Dalam pidatonya, ia mengaku menerima putusan MK.

Namun rupanya kegigihan Prabowo tak berhenti sampai di sini. Ia mengaku akan berkonsultasi lebih lanjut dengan tim hukumnya untuk mencari tahu apakah masih ada langkah hukum atau langkah konstitusi lain yang bisa ditempuh pasca MK menolak seluruh gugatannya. Hal ini disampaikan dalam pidatonya semalam.

"Kami menghormati hasil keputusan MK tersebut. Kami menyerahkan keadilan yang hakiki kepada Allah SWT," katanya, dikutip dari laman Kompas, Jumat (27/6). "Kami akan segera berkonsultasi dengan tim hukum kami, meminta saran dan pendapat apakah masih ada langkah hukum dan langkah konstitusi lainnya."


Prabowo pun mengaku akan segera mengundang seluruh pimpinan Koalisi Adil dan Makmur yang mengusungnya dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Agenda ini, jelas Prabowo, dalam rangka memusyawarahkan langkah-langkah koalisi ke depannya pasca kekalahan Prabowo-Sandiaga.

Kabar ini pun menjadi viral di media sosial. Dilansir dari akun Twitter resmi milik media Kompas, @KompasTV, beberapa warganet langsung memberikan reaksi terkait kabar tersebut.

Berbagai komentar dituliskan. Mulai dari yang meminta Prabowo untuk lebih legowo menerima kekalahan, meminta Prabowo tak lagi mengajukan diri sebagai Capres, sampai mengaku lelah dengan situasi politik terkini.

"Pak udah Pak cape saya. Bapak ga cape apa?" tulis @astrophil***. "Mbok uwis toh (Sudah dong) Pak.. kesel ki loh aku brekang breking terus. Capee aku tuh pak ngga ngapa2in di kantor kebanyakan breakingnews," ujar @ainiadh***. "Udahh pak udahh gak capee apa," imbuh @MSyaji***.

Sementara itu putusan MK merupakan putusan yang bersifat mengikat dan final. Oleh karenanya tidak ada jalur konstitusi lain yang bisa ditempuh oleh Pasangan Calon (Paslon) untuk menggugat hasil Pilpres 2019.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru