Garuda Didenda Ratusan Juta Rupiah Usai Terbukti Langgar Aturan Terkait Laporan Keuangan
Nasional

Akibat melanggar aturan terkait laporan keuangan tahun 2018, PT Garuda Indonesia harus menelan pil pahit dengan membayar sejumlah denda ke OJK dan juga BEI.

WowKeren - Polemik Laporan Keuangan PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) kini memasuki babak baru. Sebelumnya, laporan keuangan maskapai tersebut ramai disoal karena dianggap menabrak ketentuan akuntansi yang berlaku.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hari ini, Jumat (28/6), mengumumkan hasil audit terhadap laporan keuangan Garuda. OJK dan Kemenkeu menyatakan bahwa telah terjadi pelanggaran aturan dalam laporan keuangan GIAA 2018.

OJK menjatuhkan sanksi berupa denda sebesar Rp 100 juta. Masing-masing pihak yang menandatangani laporan tersebut, juga harus membayar dalam jumlah yang sama.


"Untuk Garuda sebagai emiten dikenakan denda Rp 100 juta. Direksi yang tanda tangan laporan keuangan dikenakan masing-masing Rp 100 juta," kata Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fahri Hilmi dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (28/6). "Ketiga, secara kolektif direksi dan Komisaris minus yang tidak tanda tangan, dikenakan kolektif Rp 100 juta jadi tanggung enteng."

Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Itulah yang dialami Garuda. Tak hanya mendapat sanksi dari OJK namun juga PT Bursa Efek Indonesia (BEI). BEI selaku wasit pasar modal memberikan sanksi pada Garuda berupa denda sebesar Rp 250 juta. "Pengenaan sanksi dan permintaan untuk memperbaiki dan menyajikan kembali Laporan Keuangan Interim PT Garuda Indonesia Tbk, per 31 Maret 2019," kata Sekretaris Perusahaan BEI Yulianto Aji Sadono dalam keterangan resmi, Jumat (28/6). "

BEI pun meminta Garuda untuk segera memperbaiki laporan keuangan mereka paling lambat 26 Juli. Selain itu, Garuda juga diminta untuk melakukan public expose insidentil. Hal itu perlu dilaksanakan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap industri pasar modal.

Serta permintaan melakukan public expose insidentil oleh BEI dilakukan dalam rangka menyelenggarakan perdagangan Efek yang teratur, wajar dan efisien," lanjut Yulianto. "Serta menjaga kepercayaan publik terhadap industri Pasar Modal Indonesia."

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel