Untuk membasmi peredaran ponsel ilegal maupun yang didapat dari hasil curian, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika akan segera memberlakukan aturan IMEI.
- Zodiak Yanuarita
- Selasa, 02 Juli 2019 - 15:01 WIB
WowKeren - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika akan segera memberlakukan aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI) pada Agustus mendatang. Aturan ini bertujuan untuk menjegal peredaran dan perdagangan ponsel ilegal.
Pengamat keamanan siber dari Vaksin.com, Alfons Tanujaya menjelaskan risiko jika IMEI jatuh ke tangan orang yang salah. Pelanggaran privasi menjadi hal yang tidak bisa dihindarkan karena IMEI dapat melacak lokasi ponsel meskipun ponsel dimatikan ataupun berganti kartu SIM.
"Dengan memberikan IMEI artinya kita memberikan identitas HP kita," kata Alfons dilansir dari CNN Indonesia, Selasa (2/7). "Dan secara teknis bisa dilacak. Selain itu riwayat telepon juga bisa terlacak via IMEI."
Selain riwayat telepon, ancaman pelanggaran privasi lainnya yakni manakala pembicaraan yang dilakukan oleh pengguna ponsel juga bisa dilacak melalui IMEI ini. Namun, hal ini hanya dikatakan sebagai pelanggaran jika dilakukan oleh pihak tidak berwenang. Sebaliknya, jika penyadapan dilakukan oleh pihak berwajib hal itu justru dilindungi oleh UU.
"Ya kalau pihak yang tidak berwenang atau orang awam, penyadapan adalah pelanggaran privasi," lanjut Alfons. "Tapi kalau pihak berwajib itu memang diatur di undang-undang."
Dikatakan Alfons, jika memang pemerintah harus melacak keberadaan seseorang hal itu semata-mata dilakukan sebagai upaya untuk menegakkan hukum. Sebab jika tidak, masalah terkait privasi ini dikhawatirkan akan dijadikan sebagai tameng bagi para pelanggar hukum untuk melancarkan aksinya.
"Namanya pemerintah atau pihak berwenang ya memang harus punya hak itu," tutur Alfons. "Kalau tidak nanti pelanggar hukum akan berlindung di balik tameng privasi."
Untuk itu, Alfons mengingatkan agar jangan sampai terjadi kebocoran data pribadi akibat penyalahgunaan IMEI. "Pemerintah harus bijak dan menggunakan ini dengan baik. Akses terhadap data ini juga harus dijaga dengan baik dan tidak sembarangan diberikan kepada pihak ketiga," jelasnya.
(wk/zodi)