Baiq Nuril Terancam 6 Bulan Penjara Pasca PK Ditolak MA
Nasional

MA menilai Nuril melanggar UU ITE dengan mentransmisikan percakapan asusila Kepala SMAN 7 Mataram. MA menyebut tindakan Nuril itu telah mencemarkan nama baik sang kepala sekolah.

WowKeren - Masih lekat dalam ingatan soal kasus Baiq Nuril Maknun, seorang tenaga kerja honorer di SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat. Nuril menjadi korban dari tindakan asusila yang dilakukan oleh sang kepala sekolah H. Muslim.

Yang lantas menarik perhatian publik adalah penetapan status Nuril sebagai tersangka walaupun sebenarnya Nuril adalah korban dalam kasus tersebut. Polisi menjeratnya dengan tuduhan melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena menyebarkan konten percakapan asusila pelaku.

Banyak pihak yang menilai kasus ini sangat tidak adil. Nuril dan kuasa hukumnya pun terus berjuang untuk mencari keadilan, yakni bebas dari segala jerat pidana yang dituduhkan kepadanya.

Namun sayangnya perjuangan mereka harus terhenti pada hari ini, Jumat (5/7). Pasalnya dalam gugatan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Nuril dan kuasa hukum pada 3 Januari 2019 lalu ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Menerima kenyataan pahit itu, Joko Jumadi selaku kuasa hukum Nuril pun langsung bertandang ke kediaman Nuril. Ia dan timnya mencoba menguatkan Nuril supaya tabah dan siap menghadapi penolakan MA.


"Ini cukup mengejutkan. Kita semua sebenarnya tidak percaya PK yang kami dan Nuril ajukan akan ditolak MA," kata Joko, Jumat (5/7). "Ya.. Ini harus dihadapi. Tetapi Nuril harus kuat, harus siap karena dia tetap di posisi yang benar. Nuril tidak salah."

Ketika ditanya soal kondisi Nuril pasca mendengar putusan itu, Joko menyebut Nuril sangat terpukul dan tengah ditenangkan oleh tim kuasa hukumnya. "Bagaimanapun dia sedihlah menerima putusan MA ini. Tetapi keyakinan Nuril bahwa dia tidak bersalah, meskipun MA menganggapnya bersalah dengan ditolaknya peninjauan kembali," jelas Joko, dilansir dari Kompas.

Joko mengatakan Majelis Hakim bersikeras bahwa Nuril bersalah dan melanggar UU ITE. Nuril disebut telah mentransmisikan konten asusila. Atas penolakan ini, Nuril akan menghadapi hukuman penjara enam bulan dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Mataram sempat membebaskan Nuril pada 2017 silam. Namun jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan kasasi. Kasasi ini lantas dikabulkan oleh MA dengan menjatuhkan vonis hukuman enam bulan penjara.

Hakim MA menilai Nuril pantas dihukum karena telah merekam percakapan asusila Kepala SMAN 7 Mataram H. Muslim. Perbuatan ini, menurut majelis hakim, membuat keluarga besar Muslim menanggung malu.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terbaru