Ada sejumlah alasan yang melatarbelakangi beroperasinya truk obesitas ini, misalnya untuk menekan biaya ataupun menaikkan omset tanpa harus menambah armada kendaraan.
- Zodiak Yanuarita
- Jumat, 05 Juli 2019 - 17:05 WIB
WowKeren - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan tengah menegakkan aturan terkait pelarangan truk yang melebihi muatan alias obesitas. Aturan tersebut tertuang dalam pasal 277 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggaran pasal tersebut dapat dikenai hukuman maksimal 1 tahun penjara atau denda sebesar Rp 24 juta.
"Setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan tempelan ke dalam wilayah RI, membuat, merakit, atau memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe," bunyi pasal tersebut seperti dikutip dari laman resmi Departemen Perhubungan, Jumat (5/7). "Dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp 24 juta."
Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno, dengan penegakan hukum Over Dimension dan Over Loading (ODOL) menilai bahwa langkah pemerintah tersebut sudah tepat. Sebab, truk obesitas dapat merusak infrastruktur dan mengancam keselamatan berkendara yang mana hal ini akan berdampak pada kerugian negara.
"Menurut Basuki Hadimulyono Menteri PUPR, setiap tahun negara merugi Rp 43 triliun per tahun akibat truk obesitas," kata Djoko melalui keterangan tertulis seperti dilansir dari Detik Oto, Jumat (5/7). "Dampak ODOL terhadap infrastruktur dan keselamatan berupa merusak jalan dan jembatan, menelan korban jiwa dan merugikan negara."
Ia kemudian mencontohkan kasus amblesnya jembatan Way Mesuji di Sumatera Selatan. Jembatan ambles bukan dikarenakan konstruksi yang rapuh melainkan truk yang obesitas. Menurutnya, ada sejumlah alasan dibalik beroperasinya truk obesitas.
"Pastinya kapasitas barang bisa lebih banyak," jelas Djoko. "Harga barang bisa lebih murah, meningkatkan omset tanpa harus menambah jumlah armada truk baru, meningkatkan pendapatan pengemudi, ongkos pengiriman barang relatif murah."
Sebagai solusinya, Djoko menilai alternatif lainnya bisa dilakukan seperti menggunakan jalur kereta api. "Di Jawa sudah terhubung lintas rel ganda, dapat menjadi pilihan mengalihkan sebagian beban angkutan logistik jarak jauh dari jalan raya ke jalan rel," pungkas Djoko.
(wk/zodi)