Kemenhub Apresiasi Depok Wajibkan Pemilik Mobil Punya Garasi Sendiri: Bisa Jadi Contoh Daerah Lain
Nasional

Jika Raperda tersebut nantinya diloloskan menjadi Perda yang mengikat, maka tidak menutup kemungkinan aturan serupa bisa diterapkan di daerah lainnya termasuk Jakarta.

WowKeren - Jumlah kepemilikan kendaraan pribadi kian meningkat, terutama di kota-kota besar termasuk Depok. Mirisnya, kepemilikan mobil tak dibarengi dengan ketersediaan garasi yang memadai. Alhasil, mobil-mobil pribadi tersebut harus diparkir di jalan sehingga mengganggu fasilitas umum.

Pemerintah Kota Depok tengah menyusun Raperda terkait kepemilikan garasi. Dalam rancangan peraturan daerah tersebut, pemerintah mewajibkan pemilik mobil di Depok untuk memiliki garasi pribadi.

Langkah tersebut rupanya mendapat pujian dari Kementerian Perhubungan. "Menurut kami, pemilik mobil wajib punya garasi itu (peraturan) bagus," kata Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi dilansir dari Detik, Jumat (5/7).

Jika nantinya rancangan tersebut berhasil diterapkan menjadi peraturan yang mengikat, maka hal itu bisa memberikan efek positif. Depok, dikatakan Budi, bisa menjadi contoh bagi daerah lain yang juga memiliki populasi kendaraan yang cukup banyak. Tidak menutup kemungkinan, aturan tersebut juga akan diberlakukan di Jakarta. Sebab selama ini, tak sedikit pemilik mobil yang memarkirkan mobil pribadi mereka di pinggir jalan.


"Jika itu berhasil, mungkin bisa banyak daerah lain meniru. Bisa juga di Jakarta nanti aturan itu diterapkan," tutur Budi. "Karena kita ketahui, masih banyak juga pemilik mobil di Jakarta yang parkir di pinggir jalan."

Menurutnya, hanya tinggal menunggu waktu saja hingga rancangan aturan tersebut disahkan menjadi Perda. "Itu sudah Raperda kan? Berarti sudah jadi draft-nya kan. Dan itu nanti tinggal (disahkan) jadi Perda," imbuh Budi.

Adapun alasan pemkot Depok mengajukan Raperda itu adalah berangkat dari keluhan masyarakat. Tak sedikit masyarakat yang mengeluhkan bahwa pemanfaatan fasilitas umum menjadi terganggu karena banyak dipakai untuk garasi mobil. Tentu saja, hal-hal semacam itu mengganggu hak orang lain untuk memanfaatkan fasilitas umum.

"(Raperda) berawal dari banyaknya keluhan warga karena jalan lingkungan dipakai untuk garasi," jelas Budi. "Sehingga mengganggu warga yang lain, ada hak orang lain di fasilitas jalan karena kita hidup bermasyarakat."

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait