Pemerintah Aceh Berencana Legalkan Poligami, Ulama Beri Dukungan
Nasional

Wakil Ketua Komisi VII DPRA, Musannif, menyebut pelegalan poligami itu dapat mengurangi maraknya pernikahan siri di masyarakat. Terlebih, poligami juga diperbolehkan dalam hukum Islam.

WowKeren - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) kini tengah menggodok qanun (peraturan daerah) tentang Hukum Keluarga yang salah satu bab-nya mengatur soal poligami. Menurut Wakil Ketua Komisi VII DPRA, Musannif, qanun tersebut mulai dibahas sejak akhir 2018 lalu. Nantinya, qanun tersebut akan dibawa ke sidang rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada 1 Agustus mendatang.

Pelegalan poligami sendiri dinilai Musannif bukan tanpa alasan. Pasalnya, saat ini pihaknya melihat kawin siri marak terjadi. Lagipula, poligami juga diperbolehkan dalam hukum Islam.

"Karena dibolehkan (poligami dalam islam), saat ini marak terjadi kawin siri," tutur Musannif dilansir VIVA pada Sabtu (6/7). "Karena maraknya, pertanggungjawaban kepada Tuhan dan anak yang dihasilkan dari kawin siri ini lemah."

Selain itu, Musannif juga menyampaikan bahwa pihaknya mengikuti hukum Islam untuk batasan jumlah poligami, yakni maksimal bisa menikahi 4 orang. Apabila lebih dari 4, maka dalam qanun dianjurkan untuk menceraikan salah satunya.

"Kami batasi sampai 4 orang," terang Musannif. "Kalau mau yang kelima harus diceraikan salah satunya."


Rencana pelegalan poligami tersebut lantas didukung oleh Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Barat. Ketua MPU Aceh Barat, Teungku Abdurrani Adian, menyebut pihaknya sangat setuju dengan rencana pemerintah tersebut.

"Poligami ini secara hukum Agama Islam memang sah (legal), akan tetapi selama ini belum diterapkan dalam aturan daerah," ujar Teungku dilansir Antara pada Sabtu (6/7). "Jika aturan ini jadi diterapkan, kita (ulama) sangat mendukung."

Teungku menyebut ulama menilai pelegalan qanun poligami tersebut akan berdampak baik pada kehidupan rumah tangga. Pasalnya, pihak wanita akan mendapat status yang jelas dalam perkawinan dan diakui oleh negara maupun agama.

"Untuk itu kami dari kalangan ulama sangat mendukung aturan ini, apalagi disahkan secara hukum negara, maka akan lebih baik," jelas Teungku. "Hal ini juga sebagai solusi supaya jangan ada lagi pihak-pihak yang jadi korban akibat timbulnya poligami di masyarakat Aceh."

Meski demikian, Teungku mengakui bahwa apabila peraturan ini disahkan pasti akan ada pihak yang merasa tidak puas, khususnya kaum wanita dan kalangan istri. Oleh sebab itu, Teungku menyarankan semua pihak untuk menjelaskan bahwa poligami memang diperbolehkan secara hukum agama Islam dan hukum negara, serta tidak bertentangan dengan aturan yang ada.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait