Napi di Jabar Alami Penyimpangan Seksual, Dampak Over Kapasitas Penjara
Nasional

Jumlah maksimal warga binaan yang bisa ditampung di Jawa Barat adalah sekitar 15 ribu orang, namun faktanya lebih dari 23 ribu warga binaan memenuhi lapas dan rutan.

WowKeren - Permasalahan over kapasitas penjara masih menjadi polemik di Indonesia. Salah satu dampak yang baru-baru ini terungkap adalah potensi terjadinya penyimpangan seksual para narapidana. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Liberti Sitinjak.

Lebih lanjut Liberti sampaikan, lapas-lapas di Jawa Barat kelebihan kapasitas yakni dihuni sampai lebih dari 23 ribu warga binaan. Padahal rumah binaan tersebut hanya bisa dihuni oleh sekitar 15 ribu warga binaan.

"Lapas dan rutan sudah over kapasitas," jelas Liberti di SOR Arcamanik, Kota Bandung, Senin (8/7). "Ibarat kata, kondisi itu membuat kaki ketemu kaki, kepala ketemu kepala, badan ketemu badan. Dampaknya muncul homoseksualitas (gay) dan lesbian."

Menurutnya penyimpangan tersebut muncul karena kebutuhan biologis warga binaan yang tak tersalurkan. Terutama bagi warga binaan yang sudah berkeluarga.

"Setidaknya gejala itu dari dulu ada," katanya, dilansir dari laman Detik News. "Karena memang begini, bagaimana seseorang yang sudah berkeluarga, masuk ke dalam lapas, otomatis kan kebutuhan biologisnya tidak tersalurkan."


Oleh karena itu solusi untuk mengatasi kelebihan kapasitas lapas dan rutan ini menjadi prioritas untuknya. Terutama bagi warga binaan kasus narkoba yang jumlahnya paling besar, yakni mencapai 60 persen.

"Jadi ini tantangan ke depan, bahwa mana (narapidana kasus narkoba) yang seharusnya masuk ke lapas, mana yang harus direhabilitasi," ucapnya. "Supaya tidak menimbulkan over crowded seperti yang saya sebutkan tadi."

Liberti juga mengusulkan agar tidak semua pelaku kasus tindak pidana dimasukkan ke balik jeruji. Seperti misalnya pelaku kasus tindak pidana ringan (tipiring). Pasalnya membangun lapas atau rutan tambahan membutuhkan biaya yang tidak sedikit.

"Saya pikir kalau itu tipiring, tidak harus masuk (lapas)," pungkasnya. "Misalkan (yang terjerat) pasal 303 (tentang perjudian) di terminal, suruh saja wajib lapor ke kantor polisi, lama-lama kapok itu orang."

Hal senada pun diungkapkan oleh Kepala Divisi Permasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat Abdul Aris. Ia menyebut over kapasitas ini dapat menimbulkan ketidakseimbangan kekuatan pengamanan di lapas. Apalagi jumlah petugas pengamanan di lapas yang tidak sebanding dengan jumlah warga binaan.

"Kondisi dinilai sangat rawan, terutama ditinjau dari segi pengamanan," katanya, dikutip dari Antara. "Sampai saat ini jumlah petugas permasyarakatan di Jawa Barat hanya 3.354 orang."

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait