Garuda Klarifikasi Larangan Memotret di Pesawat, Sebut Penumpang Bisa Ambil Gambar dengan 1 Syarat
Instagram/garuda.indonesia
Nasional

Garuda Indonesia menjelaskan bahwa surat edaran tersebut sebetulnya diperuntukkan bagi internal perusahaan dan belum final sehingga tidak seharusnya disebarkan ke publik.

WowKeren - Maskapai Garuda Indonesia kembali menjadi perbincangan usai munculnya surat larangan agar tidak mengambil gambar di dalam kabin pesawat. Dalam surat larangan yang telah ditandatangani oleh Pjs. SM. FA Standardization & Development Evi Oktaviana di Jakarta pada 14 Juli 2019 tersebut, disebutkan bahwa awak kabin maupun penumpang dilarang mengambil gambar dalam bentuk apa pun baik berupa foto maupun video.

Menanggapi hal ini, pihak Garuda memberikan klarifikasi. Vice President Corporate Secretary Garuda Indonesia Ikhsan Rosan menjelaskan bahwa surat tersebut sejatinya adalah edaran untuk internal perusahaan yang tidak seharusnya bocor ke publik.

"Sehubungan dengan beredarnya surat larangan pengambilan gambar di pesawat, bersama ini kami sampaikan," kata Rosan dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (16/7). "Bahwa pengumuman tersebut merupakan edaran internal perusahaan yang belum final yang seharusnya belum dikeluarkan dan tidak untuk publik."


Garuda menjelaskan bahwa surat edaran yang dimaksud merupakan imbauan agar penumpang menghormati privasi penumpang lainnya dan juga awak kabin yang sedang bertugas. Hal tersebut sejalan dengan komitmen Garuda untuk menjaga privasi penumpang dan awak pesawat. Selain itu, imbauan tersebut dikeluarkan untuk menanggapi laporan dan masukan dari penumpang.

"Imbauan ini juga didasarkan atas laporan, saran dan masukan pelanggan/penumpang," jelas Rosan. "Yang merasa tidak nyaman dan terganggu dengan pengambilan gambar dan kegiatan dokumentasi tanpa izin sebelumnya dari yang bersangkutan."

Penumpang masih tetap dapat mengambil gambar untuk kepentingan pribadi. Namun, satu yang perlu diperhatikan bahwa agar aktivitas tersebut tidak mengganggu kenyamanan penumpang lainnya. "Penumpang tetap dapat melakukan pengambilan gambar untuk kepentingan pribadi misalnya melakukan swafoto selama tidak mengganggu kenyamanan atau merugikan penumpang lain," tutur Rosan.

Merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 80 Tahun 2017 Tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional, memang ada larangan mengambil gambar di lokasi tertentu, seperti pada Daerah Keamanan Terbatas. Namun berdasarkan regulasi ini, kabin pesawat tidak termasuk dalam Daerah Keamanan Pesawat.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel