DPR Pertanyakan Wacana Menkominfo Gandeng Traveloka dan Tokopedia Untuk Bisnis Umrah Digital
Nasional

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mewacanakan untuk memfasilitasi dua unicorn Indonesia, Traveloka dan Tokopedia, untuk mengembangkan umrah digital.

WowKeren - Kementerian Komunikasi dan Informatika berencana menggandeng dua Unicorn Indonesia, Traveloka dan Tokopedia, untuk mengembangkan umrah digital. Menkominfo Rudiantara memastikan bahwa kehadiran umrah digital ini tidak akan mematikan para pengusaha biro travel dan umrah yang sudah ada selama ini.

Anggota Komisi I DPR RI Arwani Thomafi menilai bahwa wacana ini menimbulkan keresahan, terutama di kalangan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Sebab selama ini, proses dan tahapan yang harus dilalui PPIU berliku dan tidak mudah.

"Kami menangkap keresahan yang dialami Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU)," kata Arwani melalui keterangan tertulis, Kamis (18/7). "Atas fasilitasi bisnis terhadap dua unicorn Traveloka dan Tokopedia dalam penyelenggaraan ibadah umrah di Indonesia."

Ia tidak ingin jika kehadiran dua Unicorn besar tersebut justru menimbulkan konflik dalam bisnis umrah di Tanah Air. Untuk itu, DPR akan meminta klarifikasi dari Rudiantara terkait wacana tersebut.


"Komisi I menjadwalkan pada Senin (22/7) pekan depan akan memanggil Menteri Komunikasi dan Informatika," ujar Arwani. "Untuk klarifikasi kegiatan yang memfasilitasi kegiatan penyelenggaraan perjalanan umrah terhadap dua unicorn tersebut."

Sementara itu, penyelenggaraan perjalanan umrah sudah diatur dalam Pasal 86 ayat 2 UU No 8 Tahun 2019 diselenggarakan PPIU. Meski dalam peraturan itu disebutkan bahwa pemerintah bisa menjadi penyelenggara perjalanan umrah, namun hal itu hanya bisa dilakukan saat keadaan luar biasa.

"Bila pun penyelenggaraan perjalanan umrah oleh dua unicorn tersebut melalui skema Government to Government, di Pasal 86 ayat 4 UU No 8 Tahun 2019 dijelaskan pemerintah dapat menjadi penyelenggara perjalanan ibadah umrah bila terdapat keadaan luar biasa atau kondisi darurat," jelas Arwani. "Pertanyaannya, apakah saat ini dalam kondisi darurat?"

Selain itu untuk merealisasikan wacana tersebut, artinya pemerintah harus membuat aturan terlebih dahulu dengan berdiskusi bersama para pemangku kepentingan. "Jangan sampai fasilitasi pemerintah justru menimbulkan sikap tidak adil yang dirasakan oleh penyelenggara perjalanan ibadah umrah," pungkas Arwani.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait