Proses Penyidikan Selesai, Polisi Limpahkan Tersangka Rusuh 22 Mei ke Kejaksaan
Nasional

Kerusuhan ini bermula dari aksi unjuk rasa menolak hasil Pemilihan Presiden 2019. Awalnya kerusuhan terjadi di MH Thamrin lalu meluas hingga ke sejumlah wilayah di Ibu Kota.

WowKeren - Kasus kerusuhan 21-22 Mei 2019 mulai bergulir ke babak berikutnya. Polda Metro Jaya disebut telah melengkapi seluruh berkas perkara dan melimpahkannya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Dari 334 tersangka, penyidik menjadikan 106 berkas.

"Hari ini kita kirim barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/7) "Ada 334 tersangka seluruhnya kita serahkan."

Tak seperti biasanya, serah terima tersebut dilakukan di Mapolda Metro Jaya dengan pihak Kejati-lah yang "menjemput" tersangka serta barang bukti terkait. Oleh karena itulah Argo juga turut mengucapkan terimakasih kepada pihak kejaksaan.

"Kami mau ucapkan terimakasih kepada Kejati yang telah hadir di sini untuk menerima tahap kedua," ujarnya, dilansir oleh Liputan 6. "Karena berkas yang sudah kita kirimkan sebanyak 106 berkas, itu sudah dinyatakan P21, lengkap secara formil maupun materiil."

"Dan hari ini, penyerahan dilakukan di sini ya. Kejaksaan-nya datang ke sini untuk menerima berkas P21," imbuh Argo. "Alasannya, karena tersangka banyak dan berkas banyak. Kita mengucapkan terimakasih jaksa menerima tahap kedua."


Namun para tersangka ini akan tetap ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Argo menyebut Kejaksaan-lah yang menitipkan mereka.

"Maka dinyatakan lengkap kita serahkan barbuk (barang bukti) dan tersangka," tuturnya. "(Tetapi) sebanyak 334 tersangka tetap ditahan di sini, Kejaksaan menitipkannya di sini."

Tak hanya Polda Metro Jaya yang sudah menyelesaikan penyidikannya. Polres Jakarta Barat pun telah melengkapi seluruh berkas dan barang bukti yang diperlukan untuk kelanjutan kasus hukum 75 tersangka kerusuhan 22 Mei.

Sejumlah barang bukti yang dilampirkan meliputi puluhan bambu, anak panah, batu, petasan, dan bom molotov. Dengan bus, barang bukti dan 75 tersangka tersebut dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Para tersangka ini merupakan bagian dari 183 orang yang ditangkap setelah terjadi kerusuhan Mei lalu itu. Atas perbuatan mereka, para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis tentang perusakan dan penyerangan kepada petugas dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru