Mendagri Ungkap Alasan Pemerintah Buka Akses Data Pribadi Penduduk Ke Swasta
Nasional

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa publik tak perlu risau sebab jika perusahaan tersebut berpotensi menyalahgunakan data kependudukan maka izin akan dicabut.

WowKeren - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberi tanggapan mengenai pemberian data pribadi kepada perusahaan swasta yang kini ramai disorot. Pemberian izin tersebut adalah dalam rangka memastikan agar konsumen tidak melakukan penyalahgunaan terhadap jasa yang dikeluarkan oleh perusahaan swasta.

"Hanya untuk memastikan saja," kata Tjahjo di Jakarta, Senin (22/7). "Jangan sampai ada penipuan. Jangan sampai ada penyalahgunaan."

Adapun pernyataan Tjahjo adalah untuk menanggapi kerja sama antara Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri dengan salah satu perusahaan pembiayaan swasta. Tak hanya perusahaan pembiayaan swasta, ada banyak perusahaan lain yang sudah meneken kerja sama dengan Dukcapil terkait pemberian data penduduk Indonesia yang terkandung dalam e-KTP, termasuk BUMN dan perusahaan asuransi.

"Seluruh perbankan mayoritas perbankan nasional, BUMN, maupun perbankan swasta, maupun asuransi," jelas Tjahjo. "Termasuk BPR, termasuk lembaga-lembaga lain semua sudah ada kerja sama."


Publik tak perlu risau, sebab pemberian data penduduk dari pemerintah ke pihak swasta bukan tanpa batas. Hal itu tak bisa dilakukan berkali-kali dan pemerintah juga tidak akan memberikan data yang sifatnya privat ke pihak ketiga.

"Jadi enggak semua data, hanya misalnya ada orang mau cari kredit mobil astra, misalnya," kata Tjahjo. "Nah memastikan saja, sama enggak Anda dengan e-KTP nya itu. Itu aja. Terbatas di situ aja."

Lebih jauh, hal itu hanya diperlukan untuk memperoleh kepastian hukum. "Enggak bisa mengakses sampai ini punya lahan berapa, ini punya simpanan dana berapa, hanya memastikan dengan dia mengajukan kredit mobil di Astra dengan e-KTP, jadi ada kepastian hukum," lanjut Tjahjo.

Jika perusahaan yang telah meneken kerja sama dalam praktiknya berpotensi melakukan pelanggaran, maka pihak Kemendagri akan segera mencabut pemberian izin tersebut. "Ada MoU, di MoU tadi sudah ada poinnya kalau sampai mereka melanggar, ya dicabut. Sampai hari ini belum ada keluhan. Karena apapun jelas siapa yang mengakses, jam berapa, kepentingan apa," tutur Tjahjo.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait