Komplotan yang terdiri dari 8 pengemudi tersebut menjalankan order fiktif Go-Car dan Go-Jek hingga berhasil meraup untung yang mencapai Rp 3 juta per harinya.
- Bertilia Puteri
- Selasa, 23 Juli 2019 - 10:32 WIB
WowKeren - Polres Tangerang Selatan menangkap komplotan "tuyul" alias pengemudi ojek online palsu. Komplotan yang terdiri dari 8 pengemudi tersebut menjalankan order fiktif hingga berhasil meraup untung hingga Rp 3 juta per harinya.
Kedelapan tersangka yang ditangkap adalah Bima Alan Buana (24), Achmad Arif (28), Dian Azhari (31), Felix (21), Irfan (26), Madi Asmad (40), Siti Hodijah (34), dan Taufik Kurniawan (47). Motif para pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan berupa poin dari Go-Jek.
"Modus operandi yang dilakukan tersangka ini, mereka berbagi tugas untuk melaksanakan order fiktif ke Go-Car dan Go-Jek, yang mana mereka berperan seolah-olah ada pemesanan, tetapi sebenarnya tidak ada," terang Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdi Irawan, pada Senin (22/7). "Tujuan mereka adalah mengejar poin dari Go-Car dan Go-Jek. Poin yang mereka dapatkan, jika berhasil mendapatkan 30 poin dari pesanan Go-Jek, mereka akan mendapatkan dana cash back Rp 200 ribu. Kalau Go-Car, jika mendapat 21 poin, akan mendapatkan Rp 400 ribu."
Komplotan "tuyul" ini telah beraksi selama 3 bulan terakhirnya. Akibat aksi mereka, Go-jek mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. "Akibatnya, aplikasi Go-Jek dan Go-Car mengalami kerugian kurang-lebih Rp 500 juta," ungkap Ferdi.
Para tersangka ini telah membagi peran masing-masing dalam menjalankan aksinya. Mereka lantas diringkus di sebuah warung kopi di Jalan Yapen Raya, Kelurahan Rawa Mekar Jaya, Tangerang Selatan, pada Jumat (19/7). Mereka ditangkap saat tengah melancarkan aksinya.
"Mereka sudah berbagi peran, ada yang menyiapkan HP, menyiapkan fake GPS, mengatur rute seolah-olah mereka berpindah tempat. Ada yang mempersiapkan rekening untuk menampung uang cash back dari poin yang mereka kumpulkan," jelas Ferdi. "Pengakuan mereka, sehari mereka mendapatkan Rp 3 juta."
Terkait dengan aplikasi untuk membuat order fiktif, para tersangka mendapatkannya lewat internet. "Di Play Store juga ada. Mungkin nanti kita akan koordinasi dengan kementerian terkait, kalau aplikasi itu sudah membuat kerugian besar untuk masyarakat, bisa dikategorikan untuk kategori ilegal," terang Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Muharrom Wibisono.
(wk/Bert)