Dinilai Cacat Prosedur, Kivlan Zen Minta Pengguguran Status Tersangka
Nasional

Melalui kuasa hukumnya, purnawirawan TNI itu meminta status tersangkanya digugurkan karena dinilai sudah cacat prosedur. Sebelumnya Kivlan pun bersikeras mengaku tak bersalah dan menganggap tengah difitnah.

WowKeren - Setelah ditunda pelaksanaannya pada beberapa pekan lalu, akhirnya sidang praperadilan untuk menggugat status tersangka Kivlan Zen digelar hari ini, Selasa (23/7). Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Kivlan membeberkan berbagai kejanggalan yang terjadi terkait dengan penetapan status tersangka kliennya. Ia menilai status tersangka itu berhak digugurkan karena dinilai cacat prosedur.

"Dimohonkan kepada yang Mulia Hakim tunggal untuk melepaskan pemohon praperadilan dari penetapan tersangka atau penahanan," ujar Tonin Tachta selaku pengacara purnawirawan TNI berpangkat Mayor Jenderal itu di ruang sidang, Senin (22/7). "Akibat telah terjadi pelanggaran oleh Termohon (Polda Metro Jaya) berdasarkan fakta hukum dan pendapat pemohon praperadilan tersebut."

Satu yang diungkap Tonin adalah soal Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Polda Metro Jaya pada 21 Mei 2019 lalu. Awalnya tak ada nama Kivlan dalam SPDP tersebut. Namun sepuluh hari kemudian, bersamaan dengan tersangka lain seperti Habil Marati, nama Kivlan mendadak dicantumkan sebagai tersangka.

Tak hanya itu, menurutnya pihak Termohon sudah menetapkan Kivlan sebagai tersangka sebelum Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) diterbitkan. Untuk diketahui, Sprindik bisa diterbitkan kalau SPDP sudah dirilis.


"Tetapi SPDP itu tak pernah disampaikan ke pihak Kivlan," jelasnya. "Jadi sampai dengan perkara a-quo disidangkan, (Kivlan Zen) tidak pernah diberikan (surat) secara sah."

Selain itu ia juga menyoroti tidak adanya surat tugas dalam surat perlengkapan penangkapan. Ia pun menilai penetapan tersangka atas Kivlan tidak didasarkan pada dua alat bukti dan bukti permulaan yang cukup. "Terlebih Pak Kivlan tak pernah dipanggil sebagai terlapor," tegas Tonin, dilansir dari Liputan6, Selasa (23/7).

Menurut kronologinya, penetapan status tersangka Kivlan langsung ditetapkan setelah kliennya itu memberikan keterangan BAP pro justitia di Mabes Polri. Bahkan setelah memberikan keterangan tersebut Kivlan langsung ditangkap dan ditahan di Polda Metro Jaya sebagai tersangka.

Oleh karena itu Tonin berharap status tersangka Kivlan bisa digugurkan lewat mekanisme praperadilan ini. Ia pun berharap hakim dapat merehabilitasi nama baik Kivlan serta menyatakan Sprindik dan SPDP dibatalkan. "Menyatakan batal demi hukum Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), dan Surat Hukum Penahanan," tandasnya.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terbaru