Direktur PT JKI Ditangkap Karena Edarkan Obat Palsu, Keuntungan Capai Rp 400 Juta Per Bulan
Nasional

Menurut Kasatgas Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Pipit Rismanto, obat yang dibuat oleh Direktur PT JKI dipasarkan ke 198 apotek, 197 di antaranya berada di wilayah Jabodetabek.

WowKeren - Peredaran obat palsu yang dilakukan oleh Direktur PT Jaya Karunia Invesindo (JKI) dibongkar oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri. Direktur berinisial AFAP tersebut menyalahgunakan izin dari BPOM hingga dapat menyuplai obat ke berbagai apotek di kawasan Jabodetabek. AFAP sendiri ditangkap pada Senin (22/7) di Semarang.

Menurut Kasatgas Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Pipit Rismanto, obat yang dibuat oleh AFAP dipasarkan ke 198 apotek, 197 di antaranya berada di wilayah Jabodetabek. Apotek K24 hingga Roxy bahkan sampai kecolongan atas peredaran obat palsu ini.

"Ada yang sesuai faktur, jadi ini ada faktur dari faktur ini kita hitung yang sudah terdistribusi ada 198 apotek," terang Pipit di Bareskrim Polri pada Senin (22/7). "Namun, 197 ada di Jabodetabek, yang 1 lagi kita akan telusuri pada apotek lainnya. K24 ada, Roxy juga."

Pipit menjelaskan bahwa jaringan apotek besar tersebut bisa kecolongan lantaran menilai PT JKI adalah perusahaan obat resmi dan punya izin dari Kementerian Kesehatan. Nyatanya, PT JKI telah mengedarkan obat palsu selama 3 tahun. "Ya menurut mereka (apotek-apotek) merasa percaya (PT JKI sebagai) PBF (Pedagang Besar Farmasi) resmi," ungkap Pipit.


AFAP sendiri selama ini memalsukan obat mulai dari yang generik hingga yang sudah punya hak paten. Bahan bakunya diperoleh AFAP dari obat yang tak terjual di sejumlah cabang perusahaannya.

"Bahan baku diperoleh dari perusahaan sendiri PT JKI, apotek-apotek di wilayah Semarang," terang Dittipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Fadli Imran, di Mabes Polri pada Senin (22/7). "Apotek-apotek di wilayah Semarang, salah satunya adalah di Pancotan."

Fadli pun menjelaskan bahwa AFAP mempekerjakan 6 orang dalam aksinya untuk membeli bahan baku. Setelah itu, mereka mengeluarkan isi obat yang kemudian dikemas ulang dengan memasukkannya ke dalam kapsul baru.

Atas aksi pemalsuan tersebut, AFAP meraup untung penjualan hingga Rp 400 juta per bulan. AFAP lantas dijerat pasal 196 Jo Pasal 98 ayat 2 dan 3 dan/atau pasal 197 Jo Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 8 ayat 1 huruf a dan d Undang-Undang No 8 Tahun 99 tentang perlindungan konsumen dengan hukuman 5 tahun penjara.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru