Bupati Kudus Terjaring OTT KPK, Hasil Korupsi Dipakai Bayar Cicilan Mobil
Nasional

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa Bupati Kudus Muhammad Tamzil melakukan tindak pidana korupsi diduga untuk melunasi cicilan mobil pribadinya.

WowKeren - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Kudus Muhammad Tamzil dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (26/7) terkait jual beli jabatan di lingkungan Kabupaten Kudus. KPK lantas mengungkap bahwa Tamzil melakukan tindak pidana korupsi diduga untuk melunasi cicilan mobil pribadinya,

Motif tersebut diungkap KPK usai memeriksa Tamzil dan 6 orang lainnya yang ikut terciduk. Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, kasus ini berhulu pada pembicaraan Tamzil dengan staf khususnya yang bernama Agoes Suranto (ATO).

Dalam pembicaraannya, Tamzil meminta ATO mencarikan uang sebesar Rp 250 juta untuk melunasi utang pribadinya. ATO lantas menyampaikan keinginan tersebut pada ajudan Bupati yang bernama Uka Wisnu Sejati alias UWS. ATO dan UWS lantas mencari pihak yang bisa dimintakan uang dan mendatangi Pelaksana Tugas (plt) Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus Akhmad Sofian alias AHS.

"Di situ, UWS kemudian bertanya kepada AHS, apakah dirinya jadi mau dibantu terkait karier dia dan istrinya," terang Basaria di Gedung KPK pada hari ini (27/7). "Sembari menyampaikan bahwa Pak Bupati sedang butuh uang Rp 250 juta."


AHS akhirnya mendatangi rumah UWS pada Jumat (26/7) pagi dan menyerahkan uang yang diminta dalam sebuah goodie bag berwarna biru. UWS mengambil uang senilai Rp 25 juta sebagai "jatahnya" dan menyerahkan sisanya kepada ATO di pendopo Kabupaten Kudus.

ATO kemudian menitipkan uang kepada ajudan Tamzil yang lain bernama Norman alias NOM. Namun sayang, NOM keburu ditangkap di rumahnya beserta bukti sebesar Rp 170 juta.

"ATO menyampaikan bahwa uang tersebut agar nantinya digunakan NOM untuk membayarkan mobil Nissan Terrano milik Bupati," jelas Basaria. "Dan minta NOM membuatkan kwitansi serta mengambil BPKB-nya."

Peluang melakukan suap terbuka lantaran pemerintah Kabupaten Kudus sedang mengadakan seleksi jabatan untuk posisi eselon 2, 3, dan 4. KPK pun masih menyelidiki kasus dugaan jual beli jabatan ini.

"Kami akan melakukan lidik lagi, dalam pengembangan ini, siapa saja yang memberikan suap atau bisa jadi di golongan eselon 3 dan 4," ujar Basaria. "Namun belum ada lagi (temuan) sampai saat ini."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait