Kementerian Dalam Negeri menilai perlu adanya evaluasi terhadap AD/ART suatu ormas untuk memastikan bahwa ormas tersebut tidak melenceng dari ideologi Pancasila.
- Zodiak Yanuarita
- Jumat, 02 Agustus 2019 - 14:29 WIB
WowKeren - Hingga kini, ormas Front Pembela Islam (FPI) belum mendapatkan surat perpanjangan izin. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah membentuk tim khusus yang terdiri dari lintas kementerian/lembaga untuk mengevaluasi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) FPI.
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri) RI Hadi Prabowo. Hadi menilai bahwa evaluasi ini perlu dilakukan untuk mengetahui apakah FPI sudah sejalan dengan ideologi Pancasila atau tidak, apakah merugikan masyarakat atau tidak.
"Ada (evaluasi). Kita akan melihat sepak terjang ormas. Apakah menyimpang, apakah tidak," kata Hadi di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat (2/8). "Ini akan dievaluasi terus. Apakah bermanfaat terhadap masyarakat, apa malah membikin suatu hal yang bertentangan."
Tim tersebut nantinya akan terdiri dari unsur Kementerian Agama dan Polri. Hasil evaluasi dari tim ini nantinya yang akan dijadikan pertimbangan bagi Kemendagri apakah akan memperpanjang izin FPI atau tidak. "Nanti ada tim yang terdiri dari lintas kementerian/lembaga, khususnya Kementerian Agama yang akan menyatakan bahwa ini bertentangan dengan syariat atau tidak," ujar Hadi.
Hadi menambahkan bahwa tim tersebut juga akan mencermati apakah FPI sudah memenuhi persyaratan sesuai yang diminta. Berada di Indonesia, artinya ormas tersebut juga harus menjunjung tinggi Pancasila sebagai ideologi negara. Hadi menegaskan bahwa hal itu menjadi syarat utama bagi ormas untuk mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
"Apa yang digariskan bapak Presiden akan kami cermati dari persyaratan-persyaratan yang harus dilengkapi oleh FPI," ujar Hadi. "Ya kalau orang Indonesia ya Pancasila. Pancasila kan sudah ditegaskan adalah rumah kita, harus dijaga, dipertahankan, dan diamalkan."
Sementara itu, Mendagri Tjahjo Kumolo menuturkan bahwa penting untuk melakukan evaluasi terhadap AD/ART suatu ormas guna memastikan ormas tersebut tak melenceng dari Pancasila. Terkait surat perpanjangan izin FPI yang belum diberikan oleh Kemendagri hingga saat ini, hal itu disebabkan karena masih ada syarat yang belum dilengkapi FPI.
(wk/zodi)