Sementara itu, pelanggan pasca bayar yang terdampak listrik padam massal akan mendapat ganti rugi dari PT PLN (Persero) berupa pengurangan tagihan untuk bulan September 2019.
- Bertilia Puteri
- Rabu, 07 Agustus 2019 - 11:48 WIB
WowKeren - Pemadaman listrik di sebagian besar wilayah Jawa pada Minggu (4/8) kemarin membawa sejumlah dampak buruk. PT PLN (Persero) pun akan memberikan ganti rugi untuk pelanggan yang listriknya terdampak pemadaman massal tersebut.
Untuk pelanggan yang menggunakan sistem prabayar alias pembelian token, ganti rugi akan diberikan saat pembelian listrik selanjutnya. Nantinya, pelanggan akan menerima dua token sekaligus pada pembelian listrik selanjutnya.
Token yang pertama adalah daya yang dibeli, sedangkan token kedua adalah daya ganti rugi. Sehingga pelanggan korban listrik padam akan mendapat tambahan daya lebih besar dari uang yang dikeluarkan untuk membeli listrik.
"Kalau yang token, pada saat dia beli token, misal beli Rp 100 ribu, nanti di struk nomor token Rp 100 ribu, 16 digit," jelas Kepala Divisi Niaga PLN, Yudi Setyo Wicaksono, dilansir detikFinance, Selasa (6/8). "Di (bagian) bawahnya ada tertulis nomor token sebagai ganti rugi."
Sementara itu, pelanggan pasca bayar akan mendapat ganti rugi berupa pengurangan tagihan untuk bulan September 2019. Sehingga pelanggan hanya perlu membayar tagihan yang sudah dikurangi oleh jumlah ganti rugi.
"Nanti kita masukan perhitungan billing September dibayarnya Oktober. Pembayarannya berupa pengurangan rekening," terang Yudi. "Misalnya, dapat ganti rugi Rp 45 ribu, terus pemakaian sebulan Rp 100 ribu ya dibayar Rp 55 ribu. Itu yang pasca."
Sementara itu, pemberian ganti rugi ini lebih cepat dari perhitungan normal. Biasanya, PLN akan melakukan pendataan terlebih dahulu untuk melihat pelanggan mana saja yang akan mendapatkan ganti rugi.
PLN akan menghitung total waktu listrik padam. Jika memenuhi syarat, maka pelanggan akan mendapat ganti rugi. Namun, untuk kasus listrik padam massal ini, PLN sudah tahu pelanggan mana saja yang terdampak.
"Untuk case blackout ini akan kita majuin karena sekarang kami sudah tahu mana yang sudah dapat atau tidak," tutur Yudi. "Karena enggak usah nunggu sebulan sudah tahu dapat ganti rugi atau tidak."
(wk/Bert)