Soal Maju Mundur Kebijakan, DPRD Nilai Anies Hanya Ingin Tampil Beda dari Ahok
Nasional

DPRD DKI Jakarta menilai bahwa dalam membuat keputusan Anies Baswedan tidak melibatkan ahli di bidangnya sehingga kebijakan yang dihasilkan pun 'maju-mundur'.

WowKeren - Wakil Ketua Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta William Yani menilai bahwa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan masih "maju-mundur" terkait kebijakan untuk menerapkan ganjil-genap guna menekan angka polusi di Jakarta. Ia menilai bahwa Anies hanya ingin tampil beda dari gubernur-gubernur sebelumnya.

William menilai bahwa saat membuat kebijakan baru, Anies tidak mengonsultasikannya terlebih dahulu dengan para ahli di bidangnya. Oleh sebab itu, kebijakan yang dihasilkan pun tidak pasti atau maju-mundur.

"Itu kekurangan beliau (Anies) karena ketika mengambil keputusan tidak berkonsultasi dengan orang yang menguasai bidang tersebut," kata William dilansir dari Antara, Rabu (7/8). "Jadi kebijakannya begitu, maju mundur, main cabut dan wacanakan lagi."

Sebelum membuat kebijakan itu, Anies seharusnya mendiskusikan terlebih dahulu permasalahan tersebut dengan ahli transportasi misalnya yang berasal dari perguruan tinggi. Lebih jauh, William menilai Anies hanya ingin tampil beda dari para pendahulunya. Padahal, kebijakan yang dicanangkan oleh gubernur sebelum dirinya pun juga belum tentu salah.


"Pak Anies ini mengambil kebijakan harus beda dengan pendahulunya," tegas William. "Kalau saya lihat yang penting beda dengan Pak BTP."

Sebelumnya, Anies sempat menggulirkan wacana untuk mencabut larangan bagi sepeda motor untuk mengaspal di Jalan Thamrin-Jalan Sudirman pada November 2017 lalu. Lalu, ia berniat akan menghapus Pergub No 195 Tahun 2014 juncto Pergub DKI No 141 Tahun 2015 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor. Adapun Pergub ini diterbitkan saat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok masih menjabat sebagai gubernur DKI kala itu.

Kemudian baru-baru ini, Anies mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara yang salah satu poinnya adalah perluasan ganjil-genap. Yang mana, Pemprov DKI membuka kemungkinan itu berlaku untuk kendaraan roda empat dan roda dua. Meski demikian, Pemprov masih akan mengkaji kemungkinan tersebut.

Sementara itu, uji coba perluasan ganjil genap akan diterapkan mulai 12 Agustus hingga 6 September. Terdapat 16 rute baru yang akan menerapkan sistem ini.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait