Abaikan Kritikan, Kemenkominfo Justru Dukung Rencana KPI Awasi Konten Netflix-YouTube
Nasional

Sebelumnya KPI berencana untuk merancang regulasi agar pihaknya bisa mengawasi konten-konten digital seperti YouTube, Netflix, dan Facebook. Wacana ini pun menuai komentar miring masyarakat.

WowKeren - Baru-baru ini Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengupayakan untuk membuat aturan baru terhadap konten digital. Nantinya aturan ini akan menjadi landasan hukum untuk mengawasi konten digital seperti YouTube, Facebook, atau Netflix.

"Kami malah ingin segera bisa mengawasi itu,” kata Ketua KPI Pusat Agung Suprio seusai pengukuhan komisioner periode 2019-2022 di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Jakarta, Senin (5/8). “Karena di media baru atau media digital saat ini kontennya sudah termasuk dalam ranah penyiaran."

Wacana ini pun menuai komentar miring dari warganet. Menurut mereka, KPI selama ini belum maksimal dalam mengawasi program-program televisi. Sehingga mereka meminta KPI untuk lebih fokus dalam melakukan pengawasan di sana.

Namun sepertinya Kemenkominfo memiliki pandangan yang berbeda. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kemenkominfo Ferdinandus Setu menyebut pihaknya justru mendukung rencana KPI untuk mengawasi konten-konten di layanan digital.


"Kami dorong (realisasi rencana tersebut)," jelas Ferdinandus, Rabu (7/8). "Karena memang diperlukan sebuah lembaga untuk membantu mengawasi konten siaran di Netflix, YouTube, dan media-media digital baru lainnya."

Ferdinandus berpendapat pengawasan tetap diperlukan untuk sewaktu-waktu melihat isu atau masalah tertentu terdapat dalam konten Netflix dan YouTube. Pengawasan konten digital disebut akan berbeda dengan pengawasan terhadap siaran televisi dan radio.

Namun Ferdinandus juga menegaskan belum tentu akan menunjuk KPI untuk mengawasi konten digital. Ia hanya menegaskan bahwa pengawasan harus dilakukan oleh badan atau lembaga yang independen dan mumpuni.

Untuk saat ini, jelas Ferdinandus, konten digital seperti Netflix dan YouTube belum bisa diawasi oleh KPI. Pasalnya masih belum ada regulasi yang secara jelas mengatur kewenangan tersebut. Oleh karena itulah, saat ini, pihaknya sedang menggodok regulasi yang tegas untuk fungsi pengawasan tersebut.

"Jadi memang bagusnya menunggu pengawasan di level Undang-Undang," ujarnya, dilansir oleh CNN Indonesia. "Kalau pun (pengawasan konten Netflix dan YouTube) diberikan kepada KPI atau lembaga lain."

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait