Bolos 62 Hari Demi Ngojek, Perwira Polisi di Sultra Resmi Dibebastugaskan
Nasional

Pihak Polres Kendari pun mengaku heran mengapa yang bersangkutan nekat meninggalkan pekerjaannya demi penghasilan Rp 30 ribu per hari. Pasalnya anggota Polri tersebut sudah mengantongi gaji Rp 8 juta sebulan.

WowKeren - Perwira Pertama (Pama) Polres Kendari, Ipda Triadi, terpaksa dibebastugaskan dari korps bhayangkara pada Sabtu (10/8) kemarin. Pasalnya, Triadi dinyatakan bersalah karena meninggalkan tugas demi menjadi tukang ojek.

Putusan ini disampaikan dalam sidang kode etik yang digelar pekan lalu. Informasi ini pun dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) AKBP Harry Goldenhardt.

Dalam sidang tersebut terungkap bahwa Triadi, yang menjabat sebagai Wakapolsek Waworete Polres Kendari, telah meninggalkan tugas secara berturut-turut sejak 1-26 Agustus 2018. Tindakan lalai ini kembali ia ulangi setelah dimutasi menjadi Pama Sat Sabhara Polres Kendari pada 27 Agustus 2018 hingga 15 Oktober 2018.

Total ada 62 hari yang dihabiskan Triadi tanpa mengemban amanahnya sebagai aparat penegak hukum. Dalam pernyataannya di persidangan, ia pun mengaku tidak melaksanakan tugas tanpa izin ke pimpinan karena menjadi tukang ojek dengan penghasilan Rp 30 ribu sampai Rp 50 ribu per hari.

"Yang jelas, yang bersangkutan mengakui kesalahannya, yaitu meninggalkan tugas dalam waktu 62 hari," kata Harry, Minggu (11/8). "Dia itu Pama di Polres Kendari."


Lebih lanjut, Triadi disebut melakukan Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri berupa meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut. Hal ini melanggar Pasal 13 Ayat (1) Jo Pasal 14 Ayat (1) huruf A PP RI Nomor 1 Tahun 2003 dan Pasal 7 Ayat (1) huruf E Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polisi.

Atas dasar itulah, majelis sidang etik menjatuhkan sanksi bersifat etika dan administratif kepada Triadi. Sanksi etika menyatakan Triadi melakukan perbuatan tercela, sedangkan sanksi administratif merekomendasikan yang bersangkutan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Triadi pun menerima putusan itu dengan lapang dada.

Namun, tutur Harry, pihaknya masih mempertanyakan alasan Triadi nekat meninggalkan tugas demi menjadi tukang ojek. Pasalnya, Triadi mengantongi gaji pokok, tunjangan, dan remunerasi dengan total Rp 8 juta per bulan. Sehingga, menurutnya, tak masuk akal apabila Triadi meninggalkan tugasnya sebagai polisi demi penghasilan yang tak sebanding.

Harry menegaskan pihaknya tak melarang anggotanya untuk mengojek. Asalkan tidak dilakukan pada saat jam dinas. Ia pun berharap agar kasus Triadi ini bisa menjadi contoh bagi anggota Polri lainnya.

"Kalau mau ngojek untuk tambahan, silakan ngojek. Tapi di luar jam dinas, laksanakan dulu tugasnya," pungkasnya. "Jangan sampai ini menjadi pembenar bagi yang lain."

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru