Sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani pun menegaskan bonus yang diberikan kepada para petinggi BPJS ini tak akan mengganggu pengelolaan dana jaminan kesehatan di lembaga tersebut.
- Elvariza Opita
- Selasa, 13 Agustus 2019 - 14:47 WIB
WowKeren - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati diketahui baru saja meneken peraturan yang membuat banyak pihak terkejut. Pasalnya Sri Mulyani memutuskan untuk memberi kenaikan tunjangan cuti tahunan hingga dua kali lipat bagi petinggi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Penambahan bonus ini diatur Sri Mulyani dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2019 tentang Manfaat Tambahan Lainnya dan Insentif bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi BPJS. Keputusan ini menjadi sorotan publik sebab status BPJS yang saat ini sedang mengalami defisit hingga triliunan rupiah.
Menanggapi pro dan kontra yang mengiringi putusan sang menteri, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Nufransa Wira Sakti, angkat bicara. Ia lantas menganalogikan putusan Sri Mulyani itu dengan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil.
Menurut Nufransa, penyesuaian tunjangan cuti tahunan bagi direksi dan dewan pengawas itu untuk menyelaraskan dengan PNS. Pasalnya ada peraturan soal hak dan kewajiban pegawai BPJS untuk mendapatkan 14 kali gaji dalam setahun dalam bentuk THR dan gaji ke-13.
"Selama ini, direksi dan dewan pengawas hanya mendapatkan THR," papar Nufransa dalam keterangan resminya, Senin (13/8). "Sehingga untuk menjaga keselarasan hak dengan pegawai BPJS maupun aparatur pemerintah, maka penyesuaian tunjangan cuti tahunan ini merupakan pengganti pemberian gaji ke-13."
Selaras dengan pernyataan Sri Mulyani sebelumnya, Nufransa pun memastikan penyesuaian manfaat tambahan bagi direksi dan dewan pengawas BPJS tidak mempengaruhi pengelolaan dana program jaminan kesehatan. Pasalnya uang untuk membayar tambahan manfaat ini tidak diserap dari APBN.
"Pembayaran manfaat lainnya tersebut (termasuk di dalamnya adalah tunjangan cuti tahunan) menggunakan dana operasional BPJS," jelasnya, dikutip dari CNN Indonesia. "Dan tidak menggunakan sumber dana dari APBN."
Sementara itu, catatan keuangan BPJS Kesehatan diproyeksikan mengalami defisit hingga Rp 28 triliun pada 2019. Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga telah mengalami defisit keuangan. Menanggapi situasi itu, pihak Kemenkeu pun mengaku terus berusaha mencari jalan keluar.
(wk/elva)