Menaker Wacanakan Korban PHK Dapat Kompensasi BPJS Ketenagakerjaan
Nasional

Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri ingin agar BPJS Ketenagakerjaan menambahkan dua program ke dalam jaminan sosial mereka, yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dan Jaminan Pelatihan dan Sertifikasi (JPS).

WowKeren - Kementerian Ketenagakerjaan ingin agar Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menambahkan dua program ke dalam jaminan sosial yang mereka kelola. Adapun jaminan yang dimaksud adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dan Jaminan Pelatihan dan Sertifikasi (JPS).

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri. Hanif menilai bahwa wacana tersebut diperlukan sebagai upaya perlindungan untuk para tenaga kerja khususnya mereka yang menjadi korban PHK.

"Ini sekadar wacana untuk antisipasi lebih baik dalam memberikan perlindungan dari sisi tenaga kerja yakni korban PHK," kata Hanif dilansir dari CNBC Indonesia, Selasa (13/8). "Korban-korban PHK juga harus dilindungi negara. JKP ini semacam unemployment benefit."

Sementara itu, JPS diharapkan bisa dijadikan sebagai jaminan sosial agar warga memiliki kesempatan menjalani pelatihan baik skilling, upskilling maupun resklling dan diakhiri dengan sertifikasi profesi. Kedua komponen tersebut dinilai bisa menjadi instrumen negara untuk melindungi warganya. Hal tersebut mengingat disrupsi ekonomi yang membuat pasar tenaga kerja menjadi sangat dinamis.


Para korban PHK, dikatakan Hanif, harus dibantu selama kurun waktu tertentu. Hal itu untuk memberikan mereka kesempatan agar bisa menyesuaikan keahlian. "Bagi korban PHK harus dibantu dalam kurun waktu tertentu, agar mereka punya kesempatan beradaptasi dan memperbaiki skill-nya untuk mencari pekerjaan yang baru," lanjutnya.

Dengan adanya dua program tersebut, masyarakat diharapkan bisa mengalami longlife learning dan longlife employbility. "Mereka (korban PHK) bisa terus belajar, mereka bisa memperbaiki dan meng-upgrade skill-nya dan bisa bekerja secara terus menerus, " jelas Hanif.

Meski demikian, rencana penambahan program tersebut masih belum dibicarakan dengan Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi. Ia ingin agar wacana ini juga bisa dibicarakan di kalangan para serikat pekerja maupun dunia usaha.

"Sekali lagi kalian jangan salah tulis. Ini masih wacana, masih diskusi," tegas Hanif. "Justru untuk memastikan pasar kerja yang makin dinamis dan fleksibel, bisa kita antisipasi lebih baik dari sisi perlindungan kepada tenaga kerja."

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait