Polda Jatim mengaku jika pihaknya hingga saat ini masih kesulitan untuk memanggil tersangka kasus amblasnya Jalan Gubeng Surabaya. Hal ini dikarenakan para tersangka harus dihadirkan dan diserahkan secara bersamaan.
- Wahyu
- Rabu, 14 Agustus 2019 - 12:02 WIB
WowKeren - Polda Jatim hingga saat ini masih belum melakukan pelimpahan tahap dua berupa barang bukti dan tersangka perkara kasus amblasnya Jalan Raya Gubeng di Surabaya tahun 2018 lalu.
Bahkan Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan mengungkapkan jika pihaknya masih mengalami kesulitan untuk menghadirkan para tersangka dalam waktu bersamaan sehingga pelimpahan tahap dua itu tidak juga terlaksana.
Pemanggilan tersangka dalam waktu bersamaan tersebut dilakukan agar Polda dapat diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. "Pemanggilan itu ada kendala kehadiran untuk beberapa tersangka ini. Kan ada beberapa pihak, para tersangka di dalam perkara ini harus dipanggil dan dihadirkan secara bersamaan untuk dilimpahkan secara serentak nantinya," kata Yusep saat ditemui di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (13/8).
Untuk penyerahan berkas tahap dua ini pun juga harus dilakukan secara bersamaan dan sekaligus, tak bisa satu persatu atau terpisah. Meski begitu, Yusep menegaskan jika pihak kepolisian akan berusaha secepat mungkin untuk menyerahkan barang bukti serta tersangka kasus amblasnya Jalan Gubeng tersebut. "Tinggal pelimpahan saja. Secepatnya dihadirkan, akan kita serahkan. Mudah-mudahan pekan ini bisa kita limpahkan," katanya.
Sebelumnya, Kejati Jatim menyatakan jika berkas kasus Jalan Gubeng telah dinyatakan P-21 sejak Jumat (19/7) lalu. Artinya penyidik hanya memiliki waktu sekitar 5-6 hari lagi sebelum perkara dinyatakan P-21 A setelah melakukan pelimpahan tahap dua.
Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Asep Maryono mengatakan jika setelah 30 hari masa P-21 diterbitkan, penyidik tak kunjung melakukan penyerahan tahap dua, maka jaksa pun menerbitkan P-21 A yang tenggat waktunya juga sama yakni 30 hari.
Dan jika pada jangka waktu 60 hari setelah P-21 pertama diterbitkan belum ada pelimpahan tahap II maka seluruh SPDP dan berkas-berkasnya akan di kembalikan ke penyidik. Artinya kasus tersebut akan menggantung dan perkaranya akan ditutup. "Kasus itu bisa ditutup, karena penyidik kan tidak menyerahkan tersangka dan barang bukti, itu tidak ada kepastian hukum, jangan sampai kasusnya menggantung," ujar Asep.
Terkait amblasnya Jalan Gubeng Surabaya yang terjadi pada 18 Desember lalu, penyidik Polda Jatim telah menetapkan 6 tersangka. Mereka adalah RH selaku Projek Manager PT Saputra Karya, AP selaku Side Manager dari PT NKE, BS selaku Dirut PT NKE, RW selaku Manager PT NKE, LAH selaku Engenering SPV PT Saputra Karya dan AK yang merupakan Side Manager PT Saputra Karya.
Sebelumnya nama putra sulung Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Fuad Benardi juga ikut mencuat terkait kasus tersebut. Fuad bahkan diperiksa oleh penyidik Polda Jatim sebagai saksi pada tanggal 26 Maret 2019.
Pemeriksaan pada Fuad dilakukan berkaitan dengan perizinan proyek basement RS Siloam, milik PT Saputra Karya yang diduga jadi penyebab amblesnya Raya Gubeng. Namun setelah pemeriksaan Fuad mengaku jika dirinya tida mengetahui apapun terkait kasus amblesnya Jalan Gubeng tersebut.
(wk/wahy)