Amankan 2 Tersangka, Polisi Ungkap Modus Selundupkan Sabu Lewat Bungkus Abon
Nasional

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan lima bungkus abon yang berisi sabu-sabu dengan berat total tiga kilogram. Rencananya, sabu itu akan diedarkan ke Jakarta.

WowKeren - Pemerintah terus mengupayakan pemberantasan peredaran sabu-sabu di Indonesia. Berbagai modus pun dilakukan oleh pelaku atau pengedar obat terlarang itu untuk mengelabui polisi.

Baru-baru ini pihak kepolisian berhasil mengungkap modus baru peredaran sabu-sabu. Polsek Kalideres Jakarta Barat mengamankan dua orang kurir narkotika yang mengedarkan sabu-sabu dalam bungkus abon. Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono mengatakan sabu yang dikemas abon merupakan modus baru.

"Ini kemasan baru, seolah-olah abon ikan tuna padahal isinya sabu," kata Gatot saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (19/8). "Ini hanya kemasan saja tapi di dalamnya berisi sabu."

Penangkapan tersebut juga dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendriz. Meski demikian, ia tidak menjelaskan secara detail kasus tersebut. Ia mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih mendalami kasus tersebut. "Terkait bungkus abon itu baru ditangkap dua atau tiga hari lalu oleh Polsek Kalideres," kata Erick.


Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan lima kemasan abon yang berisi sabu-sabu dengan berat total tiga kilogram. Sabu-sabu tersebut rencananya akan diedarkan ke wilayah Jakarta dan sekitarnya.

"Itu paket lokal, yang abon tuna itu paket lokal bukan paket dari luar," ujar Erick. "Jadi, dipastikan packaging-nya bukan di luar negeri, tapi di Indonesia."

Sebelumnya, modus peredaran narkoba melalui kemasan abon juga sempat ditemukan beberapa waktu lalu. Pada Maret 2019, polisi berhasil mengamankan enam orang tersangka yang menyimpan sabu dalam kemasan abon lele dan teri.

"Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus narkotika dalam kemasan Abon Lele 6,5 kg Sabu, 40.000 butir Ecstasy dan 20.000 butir Yaba asal Thailand Jaringan Banjarmasin, Jakarta, Bandung," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono beberapa waktu lalu. "Dengan tersangka GZ dkk yang telah ditangkap di Apartemen Green Pramuka, pada 8 Januari 2019 lalu. Dari tersangka SUL kita dapatkan 100 gram narkotika jenis sabu."

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait