Berlaku September, PLN Siapkan Kompensasi Terkait Insiden Mati Listrik Massal
Nasional

Besaran kompensasi tersebut bervariasi untuk masing-masing pelanggan. Pemberian kompensasi ini sejatinya dipercepat yang seharusnya mulai dilakukan bulan Oktober mendatang.

WowKeren - PT PLN (Persero) akan memberikan kompensasi atau ganti rugi kepada para pelanggannya terkait insiden mati listrik massal yang terjadi dua pekan lalu. Kompensasi ini akan diberikan mulai September mendatang.

Adapun kompensasi tersebut diberikan pada pelanggan baik yang pasca bayar maupun prabayar. Hal tersebut sebagaimana dikemukakan oleh Vice President Public Relations PLN Dwi Suryo Abdullah. Nantinya, para pelanggan bisa mengecek kompensasi tersebut pada tagihan bulan september.

"Besaran kompensasi yang diterima dapat dilihat pada tagihan rekening bulan September 2019," kata Dwi melalui keterangan tertulis, Senin (19/8). "Atau pada bukti pembelian token pertama setelah 1 September 2019 untuk konsumen prabayar."

Adapun kompensasi yang akan diberikan pada pelanggan adalah sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan tarif adjustment. Lalu untuk konsumen pada golongan tarif yang non adjustment maka kompensasi nya adalah sebesar 20 persen.


Sedangkan untuk pelanggan premium PLN akan memberikan kompensasi sesuai Service level Agreement (SLA) yang telah ditandatangani bersama. Adapun waktu memberikan kompensasi ini lebih cepat dari yang dijadwalkan pada bulan Oktober.

"Dalam kondisi normal, seharusnya pembayaran kompensasi dibayarkan pada bulan Oktober," jelas Dwi. "Namun untuk kali ini, kami mempercepat pembayaran kompensasi di bulan September, baik pra bayar maupun pasca bayar."

Para pelanggan dapat mengecek berapa besaran jumlah kompensasi yang didapat pada situs resmi PLN. Plt Direktur Utama PLN Sripeni Inten mengatakan bahwa pemberian kompensasi itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM.

"Besaran kompensasi ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017," kata Inten, di Gedung DPR/MPR, Jakarta, pekan lalu. "Itu diperhitungkan sebagai pengurang pada tagihan periode bulan Agustus," pungkasnya.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait