Menteri BUMN Minta PLN Belajar dari Negara Lain Tangani Masalah Blackout
YouTube
Nasional

Terkait masalah blackout, Menteri BUMN Rini Soemarno meminta PLN untuk belajar dari negara lain untuk menangani masalah blackout. Pasalnya di negara lain seperti London, pemadaman listrik paling lambat hanya terjadi selama 2 jam.

WowKeren - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno meminta direksi PT PLN (Persero) untuk belajar dari negara lain soal penanganan listrik padam (blackout) di sejumlah wilayah. Ia meminta agar penanganan atau normalisasi pasokan listrik tidak memerlukan waktu lama hingga lebih dari 6 jam.

Rini menyebutkan jika pemadaman listrik massal sebenarnya tidak hanya terjadi di Indonesia saja. Namun juga terjadi di beberapa negara seperti Brasil, Amerika Serikat, Argentina dan Inggris.

Perbedaannya adalah skema distribusi listrik di negara-negara tersebut menggunakan house load system baik sehingga dapat dinormalisasi kembali dalam tempo dua jam. Tak hanya itu, dalam sistem tersebut juga memiliki kelebihan seperti jika ada gangguan maka listrik yang mati hanya satu desa atau satu wilayah saja sehingga pemulihannya akan lebih mudah.

Sebelumnya kami meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang terkena dampak pemadaman. Karena itu, saya meminta direksi PLN untuk belajar dengan negara lain agar blackout yang terjadi bisa dipulihkan paling lambat dua jam," ujar Rini dalam pernyataan yang dikeluarkannya, Selasa (20/8).


"Untuk itu, kami akan menggunakan house hold system di kota-kota besar seperti Bandung, Jakarta dan Surabaya. Saya harap kejadian gangguan listrik yang terjadi menjadi pembelajaran kami semua," lanjut Rini.

Menteri BUMN itu juga meminta perseroan untuk menyusun skenario darurat untuk mempercepat upaya normalisasi gangguan pemadaman listrik. Dengan mendorong PLN untuk meningkatkan infrastruktur dan pusat krisis sistem (system crisis center).

"Penggunaan crisis center ini nantinya akan disinergikan bersama BUMN dengan menggunakan call center bersama. PLN pun akan melakukan pengelolaan data dan informasi para pelanggan," terang Rini.

Selanjutnya, PLN juga diminta untuk menjalin kerja sama dengan Pemerintah daerah (Pemda) untuk membebaskan jarak bebas minimum (right of way atau ROW) di bawah Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET).

Saat ini, masalah ROW telah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum pada SUTT, SUTET dan SUTT Arus Searah untuk Penyaluran Tenaga Listrik.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait