Status DKI Jakarta Bakal Dicabut Usai Ibu Kota Resmi Pindah ke Kalimantan Timur
Nasional

Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mengatakan bahwa setelah status DKI tak lagi melekat pada Jakarta, bisa saja provinsi tersebut berubah menjadi daerah khusus perekonomian.

WowKeren - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) buka suara mengenai nasib status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) yang melekat pada Jakarta saat ini. Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mengatakan bahwa status tersebut nantinya akan dicabut dari Jakarta ketika ibu kota telah secara resmi pindah ke Kaltim.

Meski demikian, tak menutup kemungkinan Jakarta akan tetap menjadi daerah khusus, namun untuk bidang perekonomian. "Oh ya tidak, bukan DKI lagi, mungkin daerah khusus mantan ibu kota, bisa jadi. Bisa jadi daerah khusus untuk pertumbuhan ekonomi bisa jadi, pusat bisnis bisa jadi," kata Akmal di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (27/8).

Meski status DKI dicabut, Akmal mengatakan bahwa Jakarta masih memiliki peluang untuk menjadi daerah otonomi khusus. Meski demikian, hal itu nantinya akan menjadi wewenang Joko Widodo alias Jokowi selaku presiden dan juga DPR RI.


"Itu pun seandainya kalau pembuat undang-undang dan presiden memberikan kewenangan otoritas khusus itu," jelas Akmal. "Khusus tidak khusus kan terserah bapak presiden, karena kan kenapa diberi (daerah otonomi) khusus, karena keputusan bapak presiden bersama DPR RI."

Akmal menambahkan bahwa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengajukan usulan revisi UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemprov DKI Jakarta sebagai ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ketika ada keputusan resmi lokasi ibu kota baru, ia telah memperbaikinya dengan menghilangkan fungsi Jakarta sebagai ibu kota.

"Jadi kita katakan, tolong fungsi-fungsi ibu kota dihilangkan lagi dalam revisi UU Nomor 29 itu," jelas Akmal. "Dan itu sudah diperbaiki oleh Pak Anies, dan sudah kembali ke kita lagi, ini lagi kita bahas."

Lebih lanjut, Akmal memberikan ruang seluas-luasnya pada Pemprov DKI Jakarta untuk menentukan bentuk pemerintahan usai ibu kota dipindah nantinya. "Dia masih mengusulkan otonomi daerah satu tingkat. Katakanlah kalau bagi DKI itu mewujudkan pemerintahan yang efektif, kenapa tidak? Kalau memang dengan format seperti itu rakyat DKI akan lebih sejahtera, kenapa tidak?" ujar Akmal.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait