Eks Gubernur Jatim Pakde Karwo Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Tulungagung
Nasional

KPK sendiri sebenarnya sempat memanggil Pakde Karwo untuk diperiksa sebagai saksi pada Rabu (21/8) pekan lalu. Namun Pakde Karwo mangkir dari pemeriksaan tersebut tanpa keterangan.

WowKeren - Mantan Gubernur Jawa Timur, Soekarwo alias Pakde Karwo, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini. Pakde Karwo diperiksa terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2018.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," jelas Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, pada Rabu (28/8). "Untuk tersangka Ketua DPRD Supriyono."

Pakde Karwo diketahui mendatangi Komisi Anti-Rasuah tersebut sekitar pukul 10.00 WIB. Hingga pukul 12.30, proses pemeriksaan masih berlangsung. "Sedang proses pemeriksaan. Tadi datang jam 10.00 WIB," tutur Febri.

Sementara itu, masih belum diketahui apa yang digali penyidik KPK dari Pakde Karwo. Diduga, Pakde Karwo akan diselidiki terkait aliran uang suap yang diterima Supriyono.


KPK sendiri sebenarnya sempat memanggil Pakde Karwo pada Rabu (21/8) pekan lalu. Namun Pakde Karwo mangkir dari pemeriksaan tersebut tanpa keterangan.

Mantan ajudan Pakde Karwo, Karsali, juga sempat diperiksa KPK pada Selasa (20/8) pekan lalu. Diketahui, KPK sempat menggeledah kediaman Karsali di Perumahan Sakura, Ketintang, Surabaya, beberapa waktu lalu.

Di sana, tim KPK menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan suap anggaran APBD Tulungagung periode 2015-2018. Usai menjadi ajudan atau Sekretaris Pribadi Pakde Karwo, Karsali kini menjabat sebagai Komisaris di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Jawa Timur.

Diketahui, KPK telah menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Supriyono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait APBD dan APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018. Supriyono diduga menerima uang sebesar Rp 4,88 miliar selama pemerintahan Bupati Tulungagung periode 2013-2018 Syahri Mulyo untuk pembahasan dan pengesahan APBD dan atau APBD-P Kabupaten Tulungagung.

"Tersangka SPR (Supriyono) diduga melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 atau pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001," terang Febri pada 13 Mei 2019 lalu. "Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait