Ratusan Ikan Mati Ditemukan di Sungai Cileungsi, Ombudsman: DLH Bogor Tak Bekerja Maksimal
Nasional

Ombudsman menilai jika Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor tidak bekerja dengan maksimlah. Pasalnya, pada sidak yang dilakukan Ombudsman Selasa (27/8) ditemukan ratusan ikan mati di Sungai Cileungsi.

WowKeren - Ombudsman Perwakilan Jakarta menemukan peningkatan pencemaran lingkungan di Sungai Cileungsi. Hal ini diketahui setelah melakukan sidak pada Selasa (27/8).

"Sidak kemarin adalah tindak lanjut dari LAHP (Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan) tahun sebelumnya. Ditemukan bahwa DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Kabupaten Bogor tidak mampu menangani pencemaran lingkungan di sungai tersebut," ujar Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Teguh Nugroho, Rabu (28/8). "Kami melakukan monitoring apakah pencemaran ini berkurang atau tidak. Ternyata setelah dilakukan pengecekan, yang ada malah terjadi peningkatan (pencemaran)."

Ombudsman menilai DLH Kabupaten Bogor tak bekerja maksimal karena masih banyak pelanggaran yang ditemukan. Salah satunya seperti air Sungai Cileungsi yang berwarna hitam dan berbau menyengat menyebabkan ekosistem di sungai terganggu. "Ada ratusan ikan sapu-sapu yang mati. Padahal ikan sapu-sapu itu adalah hewan yang tahan terhadap polutan," kata Teguh.

Sebelumnya, Ombudsman sempat memeriksa dua industri yang tidak mengelola limbah mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) dan tak memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang baik. Akibat dari pencemaran ini PDAM Bekasi jadi tidak bisa mengambil air baku dari Sungai Cileungsi lagi.


Teguh menambahkan jika DLH Kabupaten Bogor tak mampu memberi hukuman setimpal ke perusahaan-perusahaan yang melakukan pencemaran lingkungan. Tahun lalu, ada 5 perusahaan yang disidang karena terbukti melakukan pencemaran lingkungan namun hukuman yang diberikan hanyalah hukuman tindak pidana ringan.

"Kemarin kan mereka mengajukan tindak pidana terhadap perusahaan yang melakukan tindak pidana. Tapi yang dipakai itu Perda (Peraturan Daerah) terkait lingkungan," tutur Teguh. "Kemarin ada 5 perusahaan yang dihukum Rp 15 juta saja untuk pencemaran yang telah dilakukan. Seharusnya memakai UU Lingkungan Hidup, di mana hukumannya berat dengan denda Rp 3 miliar."

Ketidakmampuan DLH Kabupaten Bogor dalam menangani pencemaran Sungai Cileungsi dikarenakan tidak memiliki pejabat pengawas lingkungan hidup (PPLH). Padahal, PPLH ini bersifat penting karena punya kompetisi dalam melakukan penyelidikan pencemaran lingkungan.

Oleh karena itu, Ombudsman akan meminta ke Bupati Bogor untuk mengevaluasi kinerja DLH Kabupaten Bogor. "Bupati harus melakukan evaluasi, dilihat dari kompetensinya, SDM-nya, anggarannya," pungkas Teguh. "Di Kabupaten Bogor sendiri ada sekitar 6.000 pabrik tapi tidak ada PPLH, petugas berkompetisi untuk melakukan pengawasan tidak ada. Jadi inilah dampaknya kemudian, limbah (Sungai Cileungsi) itu tidak ada pengawasan."

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait