Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Kemensetneg, Lidya Silvana Zaman, mengaku bahwa draf PP pelaksanaan hukuman kebiri sudah dalam proses finalisasi.
- Bertilia Puteri
- Kamis, 29 Agustus 2019 - 12:35 WIB
WowKeren - Hukuman kebiri kimia yang akan dijatuhkan pada predator seksual anak asal Mojokerto, Muhammad Aris, kini tengah menuai kontroversi. Pro dan kontra bermunculan dari berbagai pihak atas hukuman yang baru perdana akan dilaksanakan di Indonesia ini.
Eksekusi hukuman kebiri kimia pada Aris sendiri kini terkendala teknis pelaksanaan yang semestinya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Namun, hingga kini PP tersebut masih digodok oleh pemerintah dan belum rampung.
Menurut Direktur Rehabilitasi Sosial Kemensos, Kanya Eka Santi, draf PP tentang teknis pelaksanaan kebiri sekarang sudah ada di Sekretariat Negara. Apabila tak ada perubahan, maka draf PP tersebut hanya tinggal menunggu persetujuan dari Presiden Joko Widodo.
"Dokumennya sudah di Setneg," ungkap Kanya dilansir CNN Indonesia pada Kamis (29/8). "Jadi sudah enggak lama lagi."
Dalam draf PP tersebut sudah ada rincian teknis pelaksanaan kebiri dan rehabilitasi yang telah dipaparkan dalam UU 17/2016. Meski demikian, Kanya tak menjelaskan lebih lanjut soal teknis pelaksanaannya.
"Di PP itu memastikan ketentuan apabila perilaku berulang, kemudian soal pengumuman identitas pelaku," tutur Kanya. "Untuk eksekutor juga dijelaskan di situ. Tapi nanti tunggu saja."
Sementara itu, Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Kemensetneg, Lidya Silvana Zaman, mengaku bahwa draf PP pelaksanaan hukuman kebiri sudah dalam proses finalisasi, namun memang belum diteken oleh Jokowi. "Sudah proses finalisasi," pungkas Lidya.
Di sisi lain, hukuman ini mendapat penolakan dari sejumlah pihak. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) misalnya, menilai bahwa hukuman tersebut tidak sesuai dengan kode etik kedokteran.
"Persoalannya utama sama kami (IDI) adalah, apabila disuntikkan, tercapai efek kebirinya dalam waktu yang cukup lama tapi tetap itu sifatnya temporer," terang Ketua Biro Hukum dan Pembinaan Anggota IDI, Dokter H.N. Nazar. "Persoalannya adalah side effects yang ditimbulkan terhadap si pelaku atau penerima hukuman ini. Bisa terjadi bermacam-macam seperti kegemukan, muka sembab, keringat berlebih, belum lagi kerusakan pada organ-organ dalam seperti ginjal."
(wk/Bert)