Polri Gelar Operasi Patuh 2019 di Seluruh Indonesia Mulai Hari ini
Nasional

Polri akan menggelar sweeping besar-besaran dengan Operasi Patuh 2019 yang dilakukan serentak di seluruh Indonesia. Operasi ini akan terus dilakukan mulai hari ini (29/8) hingga Rabu (11/9) mendatang.

WowKeren - Polri tengah melakukan sweeping besar-besaran Operasi Patuh 2019 mulai hari ini (29/8). Operasi lalu lintas ini digelar serentak di seluruh Indonesia.

Selama 2 pekan nantinya Operasi Patuh 2019 ini akan digelar. Mulai hari Kamis (29/8) hari ini hingga Rabu (11/9) mendatang.

Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Refdi Andi mengatakan jika Operasi Patuh digelar untuk beberapa tujuan. Pertama adalah menciptakan keamanan, keselamatan ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamsebtibcar Lantas) dengan menekankan peningkatan sumber daya manusia.

Kedua, untuk melaksanakan kegiatan proaktif dan pendekatan preventif. Lalu ketiga, Operasi Patuh bertujuan untuk peningkatan bidang pelayanan baik informasi hingga administrasi dan penegakan hukum.

Keempat adalah untuk peningkatan profesionalisme dan transparansi khususnya dalam pelayanan. Dan terakhir untuk menciptakan sinergitas dengan mitra terkait.


Dalam Operasi Patuh 2019 ini, polisi akan menyasar pengendara motor yang tidak memakai helm, pengemudi di bawah umur, tidak memakai sabuk keselamatan, melawan arus, melebihi batas kecepatan, penggunaan HP saat berkendara, serta pengaruh minum beralkohol saat mengemudi.

Bila pengendara melanggar aturan yang ada pada operasi ini, sudah dipastikan jika pengemudi akan mendapat surat tilang. Tapi tahukah Anda jika surat yang diberikan memiliki 5 warna yang berbeda sesuai dengan kegunaannya?

Berikut ini penjelasan polisi terkait warna pada lembar surat tilang sebagaimana dikutip dari pengumuman Ditlantas Polda Metro Jaya. Jenis blanko lembar tilang yang berlaku ada 5 warna, di mana warna merah untuk Pelanggar apabila pelanggar ingin mengikut sidang di Pengadilan Negeri.

Warna biru untuk Pelanggar apabila pelanggar ingin membayar denda tilang melalui Bank yang telah ditunjuk; lalu warna kuning yang digunakan untuk arsip Kepolisian; warna putih untuk arsip Kejaksaan; dan warna hijau untuk arsip Pengadilan.

Mengenai slip tilang berwarna biru, diketahui dalam Surat Keputusan Kapolri No Pol: SKEP/443/IV/1998, tanggal 17 April 1998 penggunaan blanko biru bisa dilakukan. Dan jika pelanggar meminta blanko tilang berwarna biru maka pelanggar tidak perlu mengikuti sidang di Pengadilan, bisa membayar langsung di Bank BRI. Namun, slip tilang berwarna Biru ini dikenai denda sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas & Angkutan Jalan.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait