Pro dan kontra kenaikan Iuran BPJS Kesehatan yang dicetuskan oleh menteri keuangan Sri Mulyani hingga mencapai dua kali lipat dinilai tidak serta merta dapat mengurangi defisit negara.
- Wahyu
- Jumat, 30 Agustus 2019 - 09:36 WIB
WowKeren - Rencana pemerintah Indonesia untuk menaikkan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan per 1 September 2019 masih menimbulkan pro dan kontra. Hal ini dikarenakan kenaikan iuran BPJS dinilai sangat tinggi dan memberatkan karena mencapai dua kali lipat dari sebelumnya.
Kenaikan iuran ini dilakukan pemerintah sebagai upaya dalam menyelesaikan masalah defisit BPJS yang mulai membebani keuangan negara. Pasalnya setiap tahun, lembaga tersebut terus mengalami defisit dengan nilai yang semakin besar dan meningkat. Pada akhir tahun 2019 ini contohnya, defisit BPJS Kesehatan diprediksi menyentuh angka Rp 32,8 triliun.
Berikut merupakan rincian kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang akan mulai direalisasikan. Untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBU) atau peserta mandiri, kenaikan iuran mencapai dua kali lipat.
Untuk peserta JKN kelas I yang tadinya hanya membayar Rp 80.000 per bulan harus membayar sebesar Rp 160.000. Kemudian untuk peserta JKN kelas II besaran iurannya jadi Rp 110.000 dari yang sebelumnya Rp 51.000. Sementara untuk peserta kelas mandiri III akan dinaikkan sebesar Rp 16.500 dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per bulan per peserta.
Koordinator advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menilai kenaikan iuran yang pertama kali dicetuskan oleh menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tidak serta merta dapat menurunkan defisit BPJS Kesehatan yang sedang terjadi. Menurutnya, akan ada risiko penurunan jumlah penerimaan iuran di kelas II dan kelas I akibat besaran kenaikan yang terlampau tinggi sehingga iuran PBPU justru berpotensi menurun.
"Lalu kenaikan yang signifikan di kelas II dan I ini akan mendorong peserta kelas I dan II turun ke kelas III. Nah kalau ini terjadi maka potensi penerimaan dari kelas I dan II akan menurun," jelas Timboel pada Kamis (29/8). "Penerimaan PBPU justru akan menurun. Ini harus dipertimbangkan pemerintah."
Timboel menilai pemerintah seharusnya berkaca pada pengalaman 2016 yang menetapkan kenaikan iuran BPJS sehingga menyebabkan berbagai bentuk protes dari masyarakat. Ia menilai pemerintah seharusnya melakukan pengkajian terlebih dahulu kepada publik. "Nah kenaikan yang tinggi berpotensi menciptakan protes masyarakat," ujar Timboel.
Selain itu, ia juga menjelaskan perlunya dilakukan perbaikan dan kontrol yang lebih terhadap fasilitas kesehatan (faskes) yang melakukan tindak kecurangan. Berdasarkan temuan dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terdapat 50.475 badan usaha yang belum tertib bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Ada sekitar 528.120 pekerja yang belum didaftarkan oleh 8.314 badan usaha dan ada 2.348 badan usaha yang tidak melaporkan gaji dengan benar.
"Kenaikan iuran tidak otomatis menyelesaikan defisit karena defisit dikontribusi juga oleh kegagalan mengendalikan biaya dan menghentikan fraud di RS," sambung Timboel. "Jadi menaikkan iuran harus didukung pengendalian biaya khususnya fraud-fraud."
(wk/wahy)