Bappenas membantah tudingan yang menyebutkan jika pembangunan ibu kota baru Indonesia dianggap ilegal oleh parlemen karena tidak adanya UU yang mengatur.
- Wahyu
- Jumat, 30 Agustus 2019 - 10:42 WIB
WowKeren - Tudingan yang menyebutkan jika pembangunan ibu kota baru Indonesia di Kalimantan Timur ilegal dibantah oleh Bappenas. Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional atau Kepala Bappenas, Bambang Brodjonegoro membantah anggapan parlemen yang menyebut pembangunan ibu kota baru ilegal karena tidak adanya UU yang mengatur perihal ini.
Sebelumnya anggota Komisi II DPR Yandri Susanto menyatakan jika rencana pemindahan ibu kota Indonesia dari Jakarta ke Kalimantan Timur ilegal. Yandri menganggap upaya pemindahan ibu kota ini cacat prosedur karena pemerintah belum mengajukan Rancangan Undang-Undang. Ia menilai seharusnya pemerintah mengajukan RUU dahulu sebelum membangun ibu kota yang rencana akan dimulai tahun 2020.
Menanggapi hal ini, Bambang Brodjonegoro menjelaskan jika Presiden Indonesia Joko Widodo baru sebatas merencanakan dan mengumumkan lokasi ibu kota yang baru bukan serta merta langsung memindahkan ibu kota ke tempat baru tanpa Undang-Undang. Sehingga menurutnya, adanya tudingan yang menyebut bahwa pemindahan ibu kota Indonesia merupakan ilegal sangat tidak masuk akal.
"Kan Presiden kemarin cuma mengumumkan lokasi yang paling ideal untuk ibukota baru adalah di Penajam Paser Utara dan Kutai Kertanegara," kata Bambang Brodjonegoro di Jakarta, Kamis (29/8). "Tidak ngomong mulai sekarang kita ibu kotanya ini. Jadi, hanya membahas lokasi yang ideal."
Bambang Brodjonegoro selaku Kepala Bappenas juga mengaku bahwa ia mengerti jika pemindahan ibu kota baru pastinya memerlukan UU yang harus diajukan ke Parlemen. Bambang menyatakan jika UU tersebut akan diajukan sebelum akhir tahun 2019. Ia juga menjelaskan pembentukkan Badan Otorita untuk mengawal dan mengkaji pembangunan ibu kota baru akan menunggu Undang-Undang yang telah sah.
"Mengenai ibu kota barunya kita paham, akan mengajukan Undang-Undang. Ini bagian dari kebijakan pemindahan ibu kota, dimulai dengan lokasi yang ideal, kemudian perundangan dan kemudian konstruksi," kata Bambang. "Ya nanti nunggu Undang-Undang dulu. Komposisi Badan Otorita darimana saja juga menunggu komposisi UU. Targetnya sebelum akhir tahun ini sudah diajukan."
(wk/wahy)