Digugat Rp 800 Triliun, Bank Mandiri Bakal Polisikan Balik WNA Swedia
Nasional

Apa yang dilakukan oleh seorang WNA asal Swedia tersebut tak hanya mencemarkan nama baik Mandiri namun juga berpotensi mengganggu perekonomian nasional.

WowKeren - PT Bank Mandiri Tbk akan kembali melaporkan warga negara asing (WNA) asal Swedia Michael Olsson dan tempatnya bekerja PT Shields Security Solutions (SSS) ke pihak berwajib. Adapun hal tersebut masih berkaitan dengan gugatan 50 miliar euro atau setara dengan Rp 800 triliun dari Barclays Bank yang dituding dihilangkan oleh Bank Mandiri.

Corporate Secretary Bank Mandiri Rohan Hafas menegaskan bahwa informasi tersebut sama sekali tidak benar. Sebab jika memang terjadi transfer uang apalagi dalam jumlah sefantastis itu ke luar negeri, pastinya pihak OJK dan BI juga mengetahuinya.

"Beberapa ratus juta saja harus lapor PPATK, itu wajib peraturan OJK, nggak akan lolos," kata Rohan di Jakarta, Jumat (30/8). "Pengelola transfer mentransfer adalah urusan BI. Terkait kliring semua lewat BI."


Di lain sisi, pihak mandiri juga telah mengkonfimasi hal tersebut ke Barclays Bank. Senada dengan Mandiri, Barclays Bank juga mengaku tidak menemukan adanya transfer dana kepada Mandiri. Tak hanya itu Rohan juga menunjukan data pribadi Olsson, yang kebetulan juga merupakan nasabah Bank Mandiri. Ternyata Kartu Ijin Tinggal Tetap Elektronik (e-KITAP) Olsson sudah tidak berlaku sejak 26 Juli 2018.

"Itu data-data yang ada di kami seperti itu," tegas Rohan. "Jadi ini bukan sekadar hoaks. Ada sistematika atau benang merah yang perlu diteliti lebih lanjut."

Untuk itu, pihak Mandiri akan melaporkan balik Olsson dan termasuk perusahaannya SSS ke pihak berwajib. Sebab, apa yang diperbuatnya sudah mencemarkan nama baik Mandiri. Tak hanya itu, Olsson juga menyebarkan informasi yang dianggap berpotensi mengganggu perekonomian nasional.

"Kami akan laporkan ke Kepolisian karena bukti-bukti sangat kuat," tegas Rohan. "Kami tembuskan juga ke Kemenkumham yang membawahi imigrasi. Ini orang asing. Bank ini bank besar, berita itu bisa membuat ketidakpercayaan kepada perbankan. Kami akan laporkan pasal tidak hanya pencemaran nama baik tapi juga mengganggu perekonomian nasional."

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait