Taksi Online Batal Kebal Aturan Baru Ganjil-Genap, Ini Solusi Dishub DKI
Nasional

Sebelumnya, para mitra taksi online mengaku khawatir akan kesulitan mengais rezeki lantaran terbentur regulasi anyar ganjil-genap. Pasalnya yang bisa terbebas dari aturan tersebut hanya kendaraan berpelat kuning.

WowKeren - Diketahui rute baru ganjil genap sedang dalam masa uji coba di DKI Jakarta. Total ada 16 rute yang terkena peraturan baru ini, serta durasi implementasi yang mencapai sembilan jam dalam sehari.

Regulasi anyar ini pun menuai pro dan kontra di masyarakat, termasuk para mitra taksi online. Mereka mengaku khawatir kesulitan mengais rezeki apabila mobil mereka, yang notabene berpelat hitam, terkena regulasi tersebut.

Sayangnya usaha mereka meminta "kekebalan" atas regulasi ganjil genap menemui jalan buntu. Pasalnya Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan bahwa tak ada penandaan khusus bagi taksi online.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, pun angkat bicara. Menurutnya pihaknya tengah menggodok rencana alternatif untuk para mitra taksi online ini.

"Jadi juga perlu dipahami bahwa penandaan terhadap angkutan online telah diatur normanya dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018," ungkap Syafrin, Jumat (30/8). "Artinya jika Pak Gubernur, kita melakukan penandaan, kan bertabrakan dengan norma di atas."


Untuk diketahui, sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku siap membebaskan taksi online dari aturan ganjil genap. Menurutnya, taksi-taksi daring itu akan diberikan stiker khusus yang menunjukkan "kekebalan" mereka atas aturan ganjil genap.

"Lagi disiapkan tandanya," kata Anies di Jakarta, Senin (12/8). "Sehingga kendaraan yang memberikan jasa transportasi bisa dikecualikan juga."

Namun rupanya usulan Anies ini dimentahkan oleh MA. Oleh karena itu, Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin mengaku tengah menggodok jalan keluar alternatif. Yakni dengan melakukan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Menurut Syafrin, nantinya, pihak Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri lah yang akan mengidentifikasi dan meregistrasi kendaraan bermotor itu. Hal ini sudah dikoordinasikan dengan Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi.

"Karena sebenarnya kesewenangan terkait registrasi dan identifikasi itu ada di kepolisian," ujar Syafrin, dikutip dari Liputan 6. " Itu yang akan digunakan."

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait