Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, Kemenhub akan memberlakukan tarif baru untuk ojol mulai Senin (2/9). Terkait hal tersebut begini tanggapan Go-Jek dan Grab.
- Wahyu
- Senin, 02 September 2019 - 09:46 WIB
WowKeren - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memulai memberlakukan tarif baru untuk ojek online pada hari ini, Senin (2/9). Pemberlakuan tarif baru ini akan berlaku di seluruh wilayah di Indonesia.
Untuk Grab, kebijakan ini akan beroperasi di 224 kota atau kabupaten. Sedangkan Go-Jek akan beroperasi di 221 kota ata kabupaten. Mengenai kebijakan Kemenhub, begini tanggapan dari Grab dan Go-Jek.
Head of Public Affairs Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno, mengungkapkan, pihaknya menyambut baik dan siap melaksanakan perluasan tarif ojek online ke seluruh Indonesia sesuai arahan dari Kemenhub. "Kami akan menyesuaikan aspek teknologi, seperti algoritma dan GPS, sesuai dengan skema tarif yang baru di 224 kota di seluruh Indonesia tempat Grab beroperasi," ujar Tri dilansir Kompas, Minggu (1/9).
Dengan diberlakukannya tarif baru ini, Grab akan melakukan sosialisasi kepada mitra pengemudi secara rutin. "Survei kami terhadap mitra pengemudi menemukan bahwa kenaikan tarif berpengaruh positif terhadap pendapatan mitra pengemudi, disertai dengan jumlah orderan yang stabil," kata Tri.
Sementara itu, Senior Manager Corporate Affairs Go-Jek, Alvita Chen, mengaku bahwa pihaknya turut mendukung pelaksanaan tarif baru ojek online. "Dalam mendukung pelaksanaan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 348 Tahun 2019," jelas Alvita, Minggu (1/9). "Tarif dasar dan tarif minimum GoRide telah disesuaikan."
Alvita juga menambahkan jika pihaknya telah mempersiapkan sejumlah inisiatif yang menjadikan mitra driver-nya sebagai yang terdepan dalam kualitas pelayanan.
Sebelumnya telah diberitakan bahwa tarif baru ojek online akan diberlakukan dengan membagi 3 kategori wilayah (zona). Di mana Zona 1 meliputi Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek), dan Bali dengan tarif batas bawah sebesar Rp 1.850 dan batas atas Rp 2.300, serta biaya jasa minimal Rp 7.000 - Rp 10.000.
Zona 2 yang meliputi wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) dengan tarif batas bawah sebesar Rp 2.000 dan batas atas Rp 2.500, serta biaya jasa minimal Rp 8.000 - Rp 10.000; dan Zona 3 yang meliputi wilayah Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan Papua dengan tarif batas bawah sebesar Rp 2.100 dan batas atas Rp 2.600, dengan biaya jasa minimal Rp 7.000 - Rp 10.000.
(wk/wahy)