Tersangka kasus dugaan rasialisme saat terjadi pengepungan di Asrama Mahasiswa Papua Surabaya pada pertengahan Agustus lalu mengaku bahwa ucapan rasis itu hanya spontanitas.
- Wahyu
- Selasa, 03 September 2019 - 13:23 WIB
WowKeren - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur telah menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan rasialisme yang terjadi saat pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya pada pertengahan Agustus lalu. Salah satu tersangka SA telah menjalani pemeriksaan selama lebih dari 12 jam di Mapolda Jawa Timur sejak Senin (2/9) hingga Selasa (3/9).
SA telah dicecar oleh penyidik hingga mendapatkan 37 pertanyaan terkait isu rasialisme yang telah dilakukannya. Ia diperiksa lantaran diduga melakukan kata-kata makian bernada rasialisme dengan penyebutan nama binatang ke arah penghuni Asrama Mahasiswa Papua. Atas perbuatannya, SA akan menghadapi tuntutan hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.
Melalui kuasa hukum SA, Ari Hans Simaela mengatakan jika kliennya memang telah mengakui perbuatannya yang melakukan ucapan rasial ke penghuni Asrama Mahasiswa Papua tersebut di hadapan penyidik. Ari menjelaskan jika umpatan yang dilontarkan SA tersebut tidak bermaksud untuk mendiskriminasikan ras ataupun etnis tertentu namun hanya sebagai bentuk spontanitas dimana umpatan tersebut masih dinilainya lazim di Surabaya.
"SA mengakui bahwa ada ucapan (rasial) itu keluar. Itu hanya spontan sebagai orang yang marah tiba-tiba mengumpat dan betul-betul mengumpat bukan untuk menistakan atau bahasa kerennya diskriminasi ras tidak seperti itu," jelas Ari saat ditemui di Mapolda Jawa Timur pada Selasa (3/9). "Jadi kayak orang Surabaya kalau misuh (mengumpat) seperti apa sih. Spontan, kalau kita marah kan kebun binatang keluarkan ya seperti itulah."
Atas dasar ini, Ari lantas menyebut jika kliennya tersebut telah diperlakukan tidak adil oleh polisi. Menurutnya, dalam video yang beredar bukan hanya SA yang mengatakan kata-kata makian bernada rasialisme melainkan banyak orang lain yang juga melakukannya saat pengepungan itu terjadi. Ia mempertanyakan kebijakan polisi yang hanya memanggil kliennya untuk diinterograsi dan terheran mengapa polisi tak menyelidiki pembuat video tersebut.
"Banyak (yang memaki). Seharusnya yang dimintai keterangan itu bukan hanya klien kami atau yang patut dimintai pertanggungjawaban," sambung Ari. "Harusnya juga berimbang dong. Dari pihak sini yang diperiksa. Kemudian dari pihak si pembuat video."
(wk/wahy)