FPI Sebut Perjuangkan Syariat Islam Dalam UU Tak Langgar Konstitusi
Nasional

Ketua Front Pembela Islam (FPI) Jakarta Habib Muchsin Alatas menilai bahwa perjuangan politik tidak dapat dipisahkan dari nilai agama sebab Indonesia adalah bangsa beragama.

WowKeren - Ormas Front Pembela Islam (FPI) menyebut bahwa memperjuangkan syariat Islam di dalam perundang-undangan bukanlah suatu pelanggaran. Hal tersebut sebagaimana dikemukakan oleh Ketua FPI Jakarta Habib Muchsin Alatas.

"Kita memperjuangkan syariat Islam di dalam perundang-undangan secara konstitusional itu tidak ada halangan," kata Muhsin di Hotel Balairung, Jakarta Timur, Selasa (3/9). "Bukan melanggar konstitusi."

Menurutnya, Indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan. Oleh sebab itu, pemisahan perjuangan politik dari nilai agama tidak bisa dilakukan. "Jati diri Bangsa Indonesia adalah bangsa yang beragama dan menjunjung tinggi nilai-nilai agama," ujar Muchsin.

Ia kemudian berbicara mengenai Pancasila. Sebagai dasar negara, inti dari Pancasila ada di sila pertama yakni Ketuhanan Yang Maha Esa. "Pancasila adalah merupakan dasar negara. Yang dasar negara tersebut intinya adalah sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa," jelas Muchsin.


Lebih lanjut Muchsin juga mengingatkan kembali apa yang pernah dikatakan oleh Presiden Soekarno. Soekarno memberikan kesempatan yang sama bagi masyarakat dari agama yang berbeda untuk memperjuangkan nilai luhur kepercayaan mereka masing-masing.

Meski demikian, hal itu bukan berarti mereka harus mendirikan negara baru namun cukup melalui parlemen. Nilai-nilai luhur itu bisa diwujudkan dalam undang-undang konstitusional.

"Sebagaimana Soekarno ketika menyampaikan pada tahun 1959 'Hei orang-orang Islam, Anda tidak perlu mendirikan negara Islam, Kristen tidak perlu mendirikan negara Kristen, atau Katolik mendirikan negara Katolik'," kata Muchsin mengutip kalimat Bung Karno. "'Silakan anda masuk dalam parlemen, kemudian diperjuangkan nilai luhur dalam agama anda tersebut. Silahkan dijadikan undang-undang.' Itu merupakan konstitusional."

Setiap agama, dikatakan Muchsin, memiliki dua aspek yakni aspek teologis dan universal. Aspek teologis yakni yang berkaitan dengan iman atau kepercayaan. "Itu aspek keyakinan, ada Kristen, ada Hindu, Budha, Islam. Teologisnya adalah butir-butir ajaran agama tersebut berkait dengan keyakinan-keyakinan," lanjutnya.

Sedangkan aspek universal, semua agama di Indonesia dinilai sama. Oleh sebab itu, ia mengingatkan agar para politikus Indonesia bisa mengedepankan cara berpolitik yang beradab dan tidak mengelabui rakyat. "Karena itu semua bukan ajaran agama," imbuhnya.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terbaru