Viral Pungli Duplikat Buku Nikah Rp 250 Ribu, Kemenag Bakal Beri Sanksi Petugas KUA
Nasional

Sejatinya, pengurusan duplikat buku nikah di KUA tidak dikenakan biaya alias gratis. Namun, seorang warganet mengaku justru dimintai biaya sebesar Rp 250 ribu.

WowKeren - Baru-baru ini curhatan seorang warganet yang mengeluhkan mahalnya biaya pembuatan duplikat buku nikah ramai menjadi perbincangan di dunia maya. Dalam curhatannya itu, ia mengaku dimintai oleh petugas untuk membayar biaya pembuatan buku nikah sebesar Rp 250 ribu. Padahal sejatinya, pengajuan duplikasi buku nikah tidak dipungut biaya alias gratis.

Terkait hal ini, Kementerian Agama Surabaya telah memanggil kepala KUA Karangpilang beserta tiga petugas . Mereka dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait berita viral tersebut.

"Kami memanggil itu untuk mengklarifikasi kebenaran berita yang berkembang begitu cepat dan semua mulai dari kepala KUA dan ASN satu per satu," kata Kepala Kemenag Surabaya Husnul Maram dilansir Detik, Selasa (3/9). "Karena memang datangnya tidak bersamaan. Kemudian kami mintai keterangan bagaimana kejelasannya supaya segera tuntas dengan baik."


Husnul mengakui jika memang waktu itu ada petugas yang memungut biaya pengurusan duplikasi buku nikah. Padahal seharusnya, tidak ada peraturan semacam itu. "Sesuai regulasi tidak ada sama sekali atau dibenarkan kalau petugas KUA itu memungut atau menarik uang untuk biaya duplikat buku nikah," lanjut Husnul.

Husnul menilai bahwa apa yang dilakukan oleh oknum tersebut adalah suatu pelanggaran sehingga mereka akan diberi sanksi yang seusai. "Pasti, itu pasti ada sanksinya dan itu sudah jelas sesuai dengan disiplin Pegawai Negeri Sipil PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," kata Husnul.

Sementara itu, Kasubbag TU Kemenag Surabaya M Amak Burhanuddin mengatakan bahwa pungli tersebut terjadi pada Senin (2/9). "Berdasarkan informasi memang kemarin siang ada sepasang suami istri yang datang ke KUA menanyakan informasi atau persyaratan duplikat buku nikah. Cuma memang waktu itu secara prosedur persyaratan ada foto copy, kemudian surat kehilangan dan sebagainya," tutur Amak masih dilansir dari Detik.

Sebelumnya, seorang warganet dengan akun @apriskafiolita menceritakan pengalamannya mengurus duplikat buku nikah. Menurutnya, biaya pembuatan buku nikah cukup mahal sedangkan pada dinding KUA tertulis bahwa pembuatan duplikat buku nikah tidak dipungut biaya.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel