Jokowi Akan Pangkas Pajak Penghasilan Badan Jadi 20 Persen Hadapi Ketidakpastian Ekonomi Global
Nasional

Presiden Joko Widodo bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan akan memangkas pajak penghasilan badan demi menghadapi ketidakpastian ekonomi global.

WowKeren - Dalam menghadapi ketidakpastian perekonomian global, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo akan mengeluarkan kebijakan baru terkait perpajakan. Jokowi berencana akan memangkas tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan dari 25 persen menjadi 20 persen yang akan mulai berlaku sejak 2021 mendatang.

Keputusan pemerintah untuk menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan menjadi 20 persen ini sebagai langkah untuk menjaga pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) agar tetap optimal. Pemerintah akan menurunkan Pajak Penghasilan Badan secara bertahap mulai dari tahun 2021 hingga tahun 2023 agar tidak kehilangan potensi penerimaan pajak saat ini.

Kebijakan Jokowi ini diungkapkan oleh Menteri Keuangan Indonesia, Sri Mulyani seusai menghadiri rapat terbatas soal reformasi perpajakan dengan kepala negara di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (4/9). "Presiden sampaikan bahwa kami harus bisa merespon kebutuhan ekonomi yang dinamis, cepat dari perubahan kebijakan fiskal di berbagai negara," jelas Sri Mulyani.


Sri Mulyani menjelaskan walaupun Pemerintah Indonesia berniat untuk menurunkan tarif PPh Badan, namun ia memastikan jika kebijakan ini tidak akan memberatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menurutnya, pemerintah telah menghitung segala dampak penurunan PPh Badan ini bagi keuangan negara dengan matang sehingga tidak akan mengurangi potensi penerimaan APBN.

Menteri Keuangan Indonesia ini juga menjelaskan jika aturan ini akan segera dibuat dan dituang ke dalam Undang-Undang (UU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian. Rancangan Undang-Undang yang ini kemudian tinggal menunggu untuk dimatangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

"Kami sudah hitung dampak. Dan, presiden serta wapres sudah memberikan arahan bagaimana ini bisa dilakukan dengan tetap menjaga APBN agar tidak alami tekanan," kata Sri Mulyani. "Presiden dan wakil presiden meminta segera mematangkan RUU ini, sehingga bisa dilakukan konsultasi publik. Lalu, disampaikan segera ke DPR untuk memperkuat ekonomi Indonesia."

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait