DPR Sepakat Revisi UU MD3, Pimpinan MPR Jadi 10 Orang
Nasional

Dengan direvisi, pimpinan MPR RI akan berjumlah sepuluh orang. Hal ini dilakukan demi mengakomodasi jatah pimpinan majelis untuk semua fraksi di DPR RI.

WowKeren - Beberapa waktu lalu sempat terjadi persaingan sengit untuk memperebutkan kursi Ketua MPR RI. Total ada lima partai politik besar yang ikut memperebutkan kursi RI 5 itu.

Dalam proses perebutan inilah muncul wacana untuk mengubah jumlah pimpinan MPR. Diketahui, saat ini, MPR RI dipimpin oleh seorang ketua dan empat wakil. Demi mengakomodasi semua partai, muncullah wacana agar jumlah pimpinan MPR ditambah. Tak tanggung-tanggung, jumlah kursi pimpinan MPR berubah menjadi sepuluh buah.

Wacana ini awalnya digaungkan oleh Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PAN, Saleh Partaonan Daulay. "Tentu sangat baik jika pimpinan yang akan datang disempurnakan menjadi sepuluh orang, dengan rincian sembilan mewakili fraksi-fraksi dan satu mewakili kelompok DPD," ujarnya, Minggu (11/8).

Usulan ini rupanya ditindak serius oleh anggota dewan. Pasalnya dalam rapat paripurna DPR siang ini, Kamis (5/9), disepakati bahwa regulasi terkait pimpinan MPR akan direvisi.

Adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang akan direvisi oleh badan legislatif. Menariknya, semua fraksi diketahui sepakat dengan rencana revisi ini. Tak ada satu pun fraksi yang mengajukan keberatan atau interupsi.


"Apakah RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, dan DPD dapat disetujui menjadi usul DPR?" tanya Wakil Ketua DPR, Utut Adianto, selaku pimpinan rapat. Pertanyaan ini kompak dijawab dengan persetujuan oleh peserta rapat.

Dilansir dari Kompas, revisi ini hanya akan mengubah jumlah pimpinan MPR, yakni menjadi sepuluh orang. Kesepuluhnya terdiri atas satu ketua dan sembilan wakil. Hal ini dilakukan untuk mengakomodasi agar setiap fraksi di DPR mendapat jatah pimpinan.

Menanggapi hal itu, peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, angkat bicara. Menurutnya, persetujuan seluruh fraksi atas revisi UU MD3 ini menunjukkan besarnya hasrat partai politik untuk merebut kursi majelis.

"Fokus revisi UU MD3 ini kan hanya satu, bagaimana sebaran kursi di DPR dan MPR bisa dibagi rata ke partai-partai," ujar Lucius di kantornya. "Jadi ini kan bukan politik legislasi untuk kepentingan rakyat, melainkan kepentingan parpol untuk memuaskan syahwat mereka lewat pembagian kursi."

Ia pun menyayangkan anggota dewan yang tidak mencerminkan perilaku mengedepankan kepentingan publik. Selain itu, menurutnya, revisi ini juga membuktikan bahwa DPR tidak menghasilkan legislasi yang berkualitas.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait