Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia yang telah menyepakati Revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Umum dinilai PHSK telah melanggar aturan.
- Wahyu
- Jumat, 06 September 2019 - 09:29 WIB
WowKeren - Seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia telah menyepakati untuk merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK). Keputusan ini membuat Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Indonesia menilai jika DPR telah melanggar aturan.
Rencana DPR untuk merevisi UU KPK sudah dimulai sejak tahun 2017, namun karena mendapatkan penolakan dari masyarakat akhirnya rencana tersebut tidak dapat terealisasikan. Pembahasan RUU KPK kembali muncul setelah Badan Legislasi (Baleg) membawa kembali usulan terkait RUU KPK di rapat paripurna DPR yang digelar pada hari Kamis (5/9).
Ketua Baleg Supratman Andi Agtas membacakan usulan terkait RUU KPK dihadapan seluruh fraksi DPR saat sidang paripurna. Usulan RUU KPK tersebut lantas ditanggapi dan disetujui oleh seluruh anggota DPR yang hadir. Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu menjelaskan lebih lanjut alasan DPR untuk merevisi UU KPK yang dinilai akan kompatibel sesuai dengan perkembangan zaman sehingga kinerja hukum di KPK akan lebih efektif dan adil.
"Ya itu kan sudah, kasusnya kan sudah lama itu ada di Baleg. Dan pemerintah dan DPR kan sudah, 2017 lalu ya itu sudah menyepakati empat hal untuk dilakukan revisi terbatas terhadap UU KPK itu," kata Masinton di Jakarta, Kamis (5/9). "Apakah ini masih kompatibel sesuai dengan perkembangan zaman, kan gitu. Kita kan ingin penegakan hukum itu ke depan memiliki suatu kepastian, keadilan dan kemanfaatan."
Direktur Jaringan dan Advokasi PSHK Fajri Nursyamsi menilai keputusan DPR ini telah menyalai aturan yang ada karena keputusan hanya berdasarkan usul inisiatif DPR. Menurutnya untuk menyepakati RUU KPK ini harus melalui Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang telah disepakati antara DPR dan pemerintah.
"Berdasarkan Pasal 45 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengatur bahwa penyusunan RUU dilakukan berdasarkan Prolegnas," kata Direktur Jaringan dan Advokasi PSHK Fajri Nursyamsi di Jakarta, Kamis (5/9). "Pengesahan itu melanggar hukum karena tidak termasuk dalam RUU prioritas dalam Program Legislasi Nasional 2019, yang sudah disepakati bersama antara DPR dan Pemerintah."
Lebih lanjut Fajri menjelaskan jika dalam Pasal 65 huruf f Tata Tertib DPR disebutkan jika wewenang Badan Legislasi (Baleg) hanyalah memberikan pertimbangan terkait RUU KPK kepada DPR, Komisi, atau gabungan gabungan komisi di luar prioritas RUU atau di luar RUU yang terdaftar dalam Prolegnas untuk dimasukkan dalam Prolegnas perubahan. Ia juga meminta Presiden Joko Widodo untuk tidak mengirimkan Surat Presiden (Surpres) kepada DPR sehingga pembahasan RUU KPK ini tidak akan dapat dilaksanakan.
"RUU KPK seharusnya jadi RUU prioritas dulu, dan apa yang dilakukan Baleg seharusnya bukan mendorong jadi usul inisiatif DPR, tetapi jadi RUU prioritas dalam Prolegnas perubahan," jelas Fajri Nursyamsi. "Presiden Joko Widodo harus fokus pada RUU yang sudah masuk sebagai prioritas dalam Prolegnas 2019 yang sudah disepakati bersama DPR sebelumnya."
(wk/wahy)