Peneliti lembaga transparansi di Indonesia mengkritik revisi UU KPK yang mewajibkan penyelidik dari Polri. Menurutnya, hal tersebut dapat menimbulkan loyalitas ganda.
- Wahyu
- Jumat, 06 September 2019 - 15:51 WIB
WowKeren - Dewan Perwakilan Rakyat RI telah sepakat untuk mengajukan revisi UU KPK ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi menjadi RUU dalam rapat paripurna. Beberapa pihak menyangsikan dan mengkritik keputusan DPR tersebut. Terlebih, dalam RUU KPK tersebut ada poin dimana penyidik diharuskan dari kalangan Polri.
Peneliti Transparency International Indonesia (TII) Alvin turut mempermasalahkan poin yang mengatur penyelidik KPK hanya berasal dari Polri. Dia menilai hal itu bisa menimbulkan loyalitas ganda dari para penyelidik.
"Penyelidik hanya berasal dari Polri (pasal 43 ayat 1). Kebijakan ini tidak sejalan dengan penguatan institusi KPK untuk dapat mengangkat penyelidik dan penyidik secara mandiri," kata Alvin yang dilansir oleh Detik pada Jumat (6/9). "Padahal pegawai yang mandiri merupakan prasyarat penting yang tidak boleh diabaikan guna menciptakan penegakan hukum korupsi yang efektif. Keberadaan penyelidik dan penyidik yang berasal dari institusi lain justru dapat menimbulkan loyalitas ganda dan konflik kepentingan dalam institusi KPK."
Keberadaan aturan soal proses rekrutmen KPK yang harus melalui Polri, Kejaksaan Agung dan instansi yang membawahi penyidik PNS dalam draf revisi UU KPK tersebut juga dinilainya mengkhawatirkan. Menurutnya, rekrutmen dengan cara tersebut bisa menimbulkan konflik kepentingan jangka panjang.
"Selama ini KPK secara mandiri mampu menyelenggarakan rekrutmen terhadap penyelidik dan penyidik tanpa harus melalui institusi kepolisian dan kejaksaan. Bahkan KPK telah menjalin kerja sama dengan penegak hukum di negara lain terkait dengan rekrutmen penyelidik dan penyidik," kata Alvin. "Jika proses dan mekanisme pengangkatan penyelidik serta penyidik diwajibkan melalui skema institusi tersebut, maka kondisi ini berpotensi memunculkan konflik kepentingan jangka panjang."
Oleh karena itu, TII mendesak Presiden Joko Widodo untuk menolak pembahasan revisi tersebut. Menurut Alvin, Jokowi seharusnya menjaga independensi KPK dengan segera memutuskan untuk tidak mengirimkan surat persetujuan ke DPR.
"Transparency International Indonesia mendesak agar Presiden untuk menolak pembahasan revisi UU KPK dengan tidak mengirimkan surat presiden (surpres)," ucap Alvin saat diwawancarai wartawan. "Presiden tidak boleh tidak tahu terhadap inisiatif revisi UU KPK ini dan sudah sepatutnya memerankan dirinya sebagai penjaga terdepan independensi KPK dengan segera memutuskan untuk tidak mengirimkan surat persetujuan Presiden ke DPR."
(wk/wahy)