Dianggap Menyalahi Aturan, Sushi Tei Indonesia Digugat Rp 2,2 Triliun
Nasional

PT Sushi Tei Indonesia dianggap telah melakukan perbuatan melanggar hukum karena mengganti presiden direkturnya, Kusnadi Rahardja, tanpa persetujuan 100 persen pemegang saham.

WowKeren - Restoran waralaba asal Singapura, PT Sushi Tei Indonesia (STI) digugat oleh mantan direkturnya, Kusnadi Rahardja. Kusnadi menuding STI telah menyalahi aturan dengan mencopot dirinya dari jabatan presiden direktur tanpa adanya persetujuan dari 100 persen pemegang saham. Dalam gugatannya itu, Kusnadi meminta ganti rugi sebesar Rp 2,2 triliun.

Kuasa hukum STI James Purba menjelaskan masalah berawal sejak pertengahan 2018 lalu. Kala itu, Kusnadi mengaku memiliki saham di perusahaan lain sehingga hal ini dikhawatirkan bisa memicu konflik kepentingan.

James menyatakan bahwa mulanya, Kusnadi mengaku hanya memiliki saham di STI. Namun belakangan, ia diketahui juga menjadi pemegang saham di Boga Group. Padahal sesuai aturan, seorang direksi di sebuah PT wajib menyampaikan perihal kepemilikan saham.

"Berdasarkan pasal 101 undang-undang Perseroan Terbatas, maka setiap direksi dari suatu PT wajib menyampaikan informasi apakah yang bersangkutan punya kepentingan atau saham di perusahaan lain," kata James dilansir dari Suara, Jumat (6/9). "Nah pada saat itu Pak Kusnadi hanya menyatakan punya saham di Sushi Tei. Ternyata belakangan dia punya banyak usaha sebagai pemilik atau pemegang saham di Boga Group."


Selanjutnya, Kusnadi menyampaikan bahwa dirinya tak bisa lagi menjalankan tugas-tugasnya sebagai direksi. Oleh sebab itu untuk menghindari konflik kepentingan, rapat dewan komisaris memutuskan Kusnadi diberhentikan sementara sebagai presiden direktur.

"Karena beliau ini juga ada conflict of interest karena punya usaha saingan Boga Group," tutur James. "Lalu diputuskanlah oleh komisaris tanggal 2 Juli 2019 itu diberhentikan sementara menurut ketentuan yang ada (pasal 106 undang-undang PT)."

Saat Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) digelar pada Juli 2019, Kusnadi sebagai pemegang 24 persen saham PT STI tidak hadir. Selain itu, Kusnadi juga tidak melakukan pembelaan diri sebelum RUPSLB digelar meski ia memiliki waktu 30 hari.

"Pak Kusnadi tidak hadir tetapi mengirimkan perwakilan melalui kuasanya sebagai pemegang saham," lanjut James. "Lalu berdasarkan hasil keputusan RUPS itu ya memang diambil keputusan memberhentikan yang bersangkutan secara permanen."

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait