Setelah Gubernur DKI Jakarta menandatangani Pergub tentang perluasan ganjil genap, kini ratusan personel polisi dikerahkan di sejumlah wilayah untuk tertibkan peraturan tersebut.
- Wahyu
- Sabtu, 07 September 2019 - 10:25 WIB
WowKeren - Rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan perluasan ganjil dan genap sudah mulai direalisasikan. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) terkait perluasan ganjil genap di 25 ruas jalan Jakarta.
Dengan penandatangan Pergub tersebut maka secara otomatis peraturan ganjil dan genap akan segera berlaku. Penerapan peraturan tersebut akan dimulai pada 9 September 2019 pekan depan. Perluasan kebijakan ganjil dan genap itu sendiri akan dilakukan setiap pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Jadwal ini untuk mengantisipasi kemacetan disaat jam berangkat dan pulang kerja.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf menyatakan jika perluasan ganjil dan genap ini membuat pihaknya akan menambah 350 personel polisi. Hal ini dilakukan untuk menertibkan arus lalu lintas agar peraturan ganjil dan genap ini bisa dijalankan dengan baik oleh warga Jakarta.
Sebelumnya Polda Metro Jaya telah mengerahkan 400 personel untuk menertibkan lalu lintas di Jakarta yang memiliki arus ganjil genap. Kemudian dengan bertambahnya ruas jalan yang akan dikenakan peraturan ganjil dan genap, maka Polda Metro Jaya mengirimkan kembali 350 personel sehingga jika ditotal seluruh polisi yang menjaga arus ganjil genap di Jakarta berjumlah 750 personel.
"Yang menangani masalah ganjil genap sampai dengan saat ini sebelum ada perluasan itu kurang lebih 400 (personel)," jelas Yusuf di Taman Budaya Dukuh Atas, Jakarta Selatan pada Jumat (6/9). "Kemudian dengan adanya perluasan ini kita menjadi 350 (orang), jadi totalnya adalah 750 (anggota)."
Sementara Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan jika 500 personel polisi akan kembali dikerahkan. Syafrin Liputo menjelaskan jika sebelumnya personel tersebut juga sempat dikerahkan saat menjalani uji coba perluasan ganjil genap hingga tanggal 6 September 2019. Kini Petugas tersebut akan berfokus untuk menjaga 25 ruas jalan baru yang sudah ditentukan untuk mengikuti peraturan ganjil genap.
"Kemarin kami kerahkan ada 500 petugas yang nantinya akan disebar di seluruh ruas-ruas jalan yang menjadi perluasan," jelas Syafrin Liputo. "Tentu yang paling utama adalah kita berharap dari Ditlantas untuk perkuatan."
Syafrin juga menjelaskan soal sanksi yang akan diterima masyarakat jika melanggar Pergub yang berisi tentang peraturan ganjil genap sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Pelanggaran terhadap rambu lalu lintas itu dikenakan sanksi denda administrasi sebesar maksimal Rp500 ribu, artinya begitu yang bersangkutan melanggar ganjil genap karena ada larangan masuk maka itu otomatis denda," tutup Syafrin.
(wk/wahy)