Keberadaannya Sudah Diketahui, Polisi Cabut Paspor Tersangka Provokasi Papua Veronica Koman
Nasional

Kapolda Jawa Timur, Irjen Luki Hermawan, menjelaskan bahwa pihaknya juga telah melayangkan 2 surat panggilan tersangka di 2 alamat berbeda yang ada di Indonesia.

WowKeren - Polri mengklaim telah mengetahui lokasi keberadaan tersangka provokasi asrama mahasiswa Papua, yakni aktivitis Veronica Koman. Meski demikian, pihak Polri masih enggan untuk membeberkannya.

"Masih dipantau sama tim," tutur Kapolda Jawa Timur, Irjen Luki Hermawan, dilansir Tempo pada Sabtu (7/9). Sementara itu, berbagai upaya juga dilakukan oleh pihak kepolisian untuk memburu Veronica.

Salah satunya adalah dengan melayangkan 2 surat panggilan tersangka di 2 alamat berbeda yang ada di Indonesia. "Kami juga sudah melayangkan surat panggilan kepada tersangka (VK) ke dua alamat yang ada di Indonesia yaitu di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan," jelas Luki.

Tak hanya melayangkan surat panggilan saja, Luki mengaku pihaknya juga telah berkoordinasi dengan berbagai pihak. Pasalnya, Veronica kini diketahui tengah berada di luar negeri.


Dengan demikian, pihak kepolisian pun meminta bantuan pada Dirjen Imigrasi. Bantuan tersebut berupa pencekalan dan pencabutan paspor atas nama Veronica Koman.

"Tim kami juga sudah bekerja sama dengan Tipidter melayangkan surat bantuan konfirmasi terhadap tersangka di salah satu negara tersebut," terang Luki. "Kami juga sudah membuat surat ke Dirjen Imigrasi untuk bantuan pencekalan dan pencabutan paspor tersangka atas nama Veronica Koman."

Pihak kepolisian sendiri diketahui menggandeng Interpol dan Tim Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri. Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo, kerja sama tersebut akan dilakukan dalam rangka penebitan red notice. Sehingga proses ekstradisi bisa berjalan cepat.

"Nanti Interpol mengirim surat ke negara dimana yang bersangkutan dideteksi berada. Nanti ada police to police," terang Dedi. "Kalau ada perjanjian ekstradisi kan cepat."

Sementara itu, penetapan Veronica sebagai tersangka ini dilakukan usai polisi melakukan gelar perkara. Sebelumnya, Veronica sendiri sudah dipanggil sebagai saksi untuk tersangka kasus rasisme di asrama mahasiswa Papua Surabaya, namun ia tak memenuhi panggilan tersebut.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait