Terapkan Perluasan Ganjil Genap Sepenuhnya, Jakarta Masih Jadi Kota Dengan Udara Terburuk Sedunia
Nasional

Pemprov DKI Jakarta telah memberlakukan perluasan ganjil genap mulai Senin (9/9). Sayangnya, meski sudah diberlakukan aturan ini kualitas udara di Jakarta masih saja buruk dengan Air Quality Index (AQI) di atas 150.

WowKeren - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah resmi menerapkan sistem ganjil genap sepenuhnya mulai hari ini (9/9). Tujuan diberlakukan sistem ganjil genap pada kendaraan roda empat ini adalah untuk mengurangi polusi dan juga kemacetan yang terjadi di DKI Jakarta.

Sayangnya, hingga Senin (9/9) kondisi kualitas udara di ibu kota RI ini masih menempati peringkat kelima kota dengan kualitas udara terburuk dari total 89 kota besar di dunia. Hasil tersebut diperoleh berdasarkan parameter Airvisual secara waktu nyata (real time).

Hingga pukul 08.49 WIB, kualitas udara Jakarta berada pada level tidak sehat dengan parameter US Air Quality Index (AQI US) 156 atau berkategori tidak sehat bagi masyarakat sensitif. Indikator Airvisual memperlihatkan kualitas udara Jakarta tidak sehat untuk kelompok sensitif dengan parameter polutan PM2.5 konsentrasi 64,2 ug/m3.

Sekitar pukul 07.00 WIB, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) juga mencatat indeks kualitas udara di Kemayoran dengan parameter PM2.5 konsentrasi 38,69 ug/m3. Berdasarkan hasil tersebut, Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) memberikan sejumlah saran bagi masyarakat untuk pencegahan dan penanganan polusi udara di Jakarta yang dikategorikan tidak sehat berdasarkan berada di atas angka 150.


Beberapa saran yang diberikan antara lain dengan meminimalkan terkena paparan polusi udara seperti mengurangi aktivitas di luar ruangan pada saat kualitas udara tidak sehat. Bisa juga dengan menghindari aktivitas berat fisik berat termasuk olahraga apabila berada di luar ruangan pada saat kualitas udara tidak sehat.

Apabila terpaksa harus beraktivitas di luar ruangan, maka hindari kawasan atau area yang memiliki kualitas udara yang tidak sehat dan berbahaya. Selain itu, bisa juga dengan memantau kualitas udara secara berkesinambungan untuk bisa mengambil keputusan beraktivitas di luar rumah.

Terakhir, dengan menggunakan masker atau respirator untuk mengurangi masuknya partikel ke dalam saluran napas dan paru terutama bila beraktivitas di luar ruangan.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mulai memberlakukan perluasan kawasan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap pada Senin (9/9). Aturan tersebut telah diatur dalam Pergub Nomor 88 tahun 2019 yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pekan lalu.

Dalam aturan ini dijelaskan bahwa ada 25 ruas jalan yang terkena aturan ganjil genapm dan sebanyak 28 ruas jalan yang memiliki gerbang tol terkena imbasnya. Ganjil genap sendiri akan berlaku mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Namun, aturan ini tak berlaku pada hari Sabtu dan Minggu serta hari Libur Nasional.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait