Delapan dari Sepuluh Calon Pimpinan Setujui Revisi UU KPK
Nasional

Sepuluh Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi pernah memberikan pendapat mereka tentang rencana Dewan Perwakilan Rakyat untuk merevisi UU KPK. Sebanyak delapan capim telah menyetujuinya.

WowKeren - Sepuluh calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023 pernah memberikan pendapat mereka terkait polemik revisi UU KPK dalam berbagai wawancara yang dilakukan sebelumnya. Capim KPK akan kembali ditanya terkait pandangan mereka tentang revisi UU KPK dalam fit and proper test oleh Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat pada 11-12 September 2019.

Sebelumnya DPR telah menggunakan inisiatif pribadinya untuk menyetujui merevisi Undang Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (RUU KPK). Keputusan ini lantas menjadi pro dan kontra di sejumlah kalangan masyarakat terlebih karena keputusan DPR yang dinilai begitu mendadak dan terasa tertutup ini.

Sejumlah penolakan juga terus terjadi dari berbagai pihak karena mereka menilai jika RUU KPK ini akan melemahkan kinerja KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi. Dengan adanya RUU KPK ini, sepuluh Capim KPK secara otomatis langsung menjadi sorotan yang akan ditunggu pandangannya.


Menilik dari berbagai wawancara yang dahulu pernah dilakukan, sebanyak 8 Capim KPK telah menyetujui adanya RUU KPK. Delapan Capim KPK tersebut adalah Nawawi Pomolango, Lili Pintauli Siregar, Sigit Danang Joyo, Nurul Ghufron, Nyoman Wara, Johanis Tanak, Firli Bahuri, dan Roby Arya Brata.

Menurut mereka, revisi UU KPK sangat perlu dilakukan selama itu bisa menguatkan kinerja KPK dalam menjalankan tugasnya. Sebagai contoh Capim KPK Nawawi Pomolango menginginkan RUU KPK terkait penataan pegawai dan adanya peningkatan fungsi trigger mechanism atau koordinasi dengan lembaga penegak hukum lain.

Capim KPK Nurul Ghufron juga menginginkan RUU KPK yang substansinya untuk penguatan lembaga antirasuah dan mengenai kewenangan KPK menerbitkan SP3. Sementara Capim KPK lainnya Johanis Tanak juga menyetujui RUU KPK khususnya terkait penghentian perkara, keberadaan dewan pengawas, dan penuntutan yang harus dilaporkan dulu ke Kejagung.

Dari sepuluh Capim KPK tersebut, hanya sebanyak 2 orang yang merasa sudah puas dengan UU KPK yang masih ada saat ini. Mereka adalah Luthfi Jayadi Kurniawan yang menilai UU KPK masih relevan digunakan sementara Alexander Marwata pesimis dengan adanya RUU KPK yang dinilai selalu berusaha untuk melemahkan lembaga tersebut.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait