YLBHI Ajak Masyarakat Untuk Tagih Janji Jokowi Tolak Pelemahan KPK dan Hentikan Revisi UU
Nasional

Menurut perwakilan YLBHI Jakarta, Asfinawati, kala ini sedang ada serangan sistematis terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui seleksi calon pimpinan bermasalah hingga revisi UU.

WowKeren - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dari berbagai provinsi mengajak masyarakat untuk menagih janji Presiden Joko Widodo dalam menolak segala bentuk pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, janji tersebut masuk dalam salah satu misi Jokowi di Pemilu 2019

Dalam dokumen visi dan misi paslon nomor 01 Jokowi-Ma'ruf Amin, terutama poin 6.3, menyebutkan bahwa mereka akan memperkuat KPK. "Mengajak seluruh masyarakat Indonesia menagih janji Jokowi untuk menolak segala bentuk pelemahan KPK," tutur perwakilan YLBHI Jakarta, Asfinawati, dilansir CNN Indonesia pada Kamis (12/9).

Menurut Asfinawati, kala ini sedang ada serangan sistematis terhadap KPK melalui seleksi Capim bermasalah hingga revisi UU. Serangan terhadap KPK ini disebutnya serupa dengan serangan ke demokrasi. Pasalnya, praktik korupsi selama ini dekat dengan pemerintahan yang otoriter.

Asfinawati pun mencontohkan kondisi Indonesia di era Presiden Soeharto. Ia menyebut bahwa rezim Soeharto yang kerap dikritik otoritarian tersebut marak terjadi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Pasalnya, ada penyimpangan penafsiran hukum yang hanya sesuai dengan selera penguasa.


"Maka kita minta Jokowi sebagai presiden pilihan rakyat untuk mendengarkan suara dan masukan berbagai elemen masyarakat," ujar Asfinawati. "Dengan bertindak konkret menghentikan pembahasan revisi UU KPK."

Selain itu, Asfinawati juga berharap agar DPR RI tidak melemahkan KPK dengan memiliki Capim yang bermasalah. "Kita tagih mandat yang sudah diberikan ke DPR untuk bertindak sesuai hukum dan UU dengan memberantas korupsi dan tidak bertindak sebaliknya melindungi kepentingan para koruptor," pungkasnya.

Sebelumnya, Jokowi telah melayangkan Surat Presiden (Surpres) Revisi UU KPK ke DPR RI. Dengan kata lain, pihak pemerintah telah menyepakati rencana anggota dewan untuk mengubah sejumlah pasal dalam undang-undang tersebut.

Transparency International Indonesia (TII) lantas menilai langkah Jokowi untuk meneken Surpres tersebut merupakan pengkhianatan terhadap masyarakat. "Presiden mengkhianati kepercayaan publik. Lebih dari itu, dia juga mengkhianati janji politiknya untuk memperkuat KPK yang ada dalam Nawacita," ujar peneliti TII, Alvin Nicola, kala ditemui awak media pada Kamis (12/9).

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait